Mohon tunggu...
Siti Taqiyya Nurasih
Siti Taqiyya Nurasih Mohon Tunggu... Duta Besar - International Relations'19, Sriwijaya University

:)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Omnibus Law Bertentangan dengan Paham Liberalisme

13 Maret 2020   18:02 Diperbarui: 10 April 2020   20:57 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

RUU Omnibus Law tengah menjadi perdebatan masyarakat Indonesia.  Istilah Omnibus Law pertama kali diperkenalkan Jokowi saat pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Senayan pada 20 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, Undang - Undang yang ada sekarang terlalu kaku. Jokowi mengharapkan dengan adanya RUU Omnibus Law, banyak investor yang masuk sehingga meningkatkan lapangan kerja dengan itu bisa mengurangi jumlah pengangguran. Dalam pembahasannya, RUU ini menibulkan kontroversi. 

Berikut sembilan aturan dalam RUU Omnibus Law :

1. Penyederhanaan izin usaha

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Administrasi pemerintahan

6. Pengenaan sanksi 

7. Pengadaan lahan

8. Serta kemudahan proyek pemerintah

9. Mempermudah proyek kawasan ekonomi. 

Salah satu RUU yang menjadi perbincangan adalah RUU Cipta Kerja. Selain pasal dalam RUU Cipta Kerja tersebut, kontroversi berlanjut dalam pasal 170 yang menyebutkan peraturan pemerintah bisa mengubah Undang-Undang. Padahal dalam hierarkinya, Peraturan Pemerintah ada di bawah Undang - Undang. Tak heran pasal ini berpotensi mengubah negara menjadi otoriter. 

Kontroversi yang ditimbulkan oleh RUU Omnibus Law memiliki alasan yang kuat. Salah satu alasan yang kuat agar RUU Omnibus Law ditolak adalah Omnibus Law adalah wujud nyata sistem kapitalisme neo - liberalisme. Dimana, Neo - liberalisme adalah wujud baru suatu bentuk peningkatan dari Liberalisme. Yang berarti, memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi korporasi. Mengabaikan hak-hak rakyat. Negara berdiri bersama kapitalis, sementara rakyat diperlakukan bagai sapi perah. Inilah fakta perduelan penguasa dan pengusaha. Negara hanya berperan sebagai regulator, penguasa sesungguhnya adalah korporasi yang berlindung di balik pemerintah. Undang-Undang dibuat hanya untuk memberi keleluasaan bagi pengusaha menguasai perekonomian negara. Dalam hal ini, peran negara sangat lemah. Karena, yang seharusnya campur tangan pemerintah tidak ada atau hanya mengontrol perekonomian, malah menjadi pemerintah yang meguasai perekonomian negara. Paham Neo - Liberalisme menuntut setiap individu untuk meningkatkan kreativitas dalam berinovasi untuk bisa siap menghadapi kendala apapun yang menjadi tolak ukur perekonomian. Namun, RUU yang di ubah ini justru membuat individu maupun pihak swasta merasa dibatasi dalam berinovasi.

Berikut video mengenai RUU Omnibus Law :


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun