Salah satu RUU yang menjadi perbincangan adalah RUU Cipta Kerja. Selain pasal dalam RUU Cipta Kerja tersebut, kontroversi berlanjut dalam pasal 170 yang menyebutkan peraturan pemerintah bisa mengubah Undang-Undang. Padahal dalam hierarkinya, Peraturan Pemerintah ada di bawah Undang - Undang. Tak heran pasal ini berpotensi mengubah negara menjadi otoriter.Â
Kontroversi yang ditimbulkan oleh RUU Omnibus Law memiliki alasan yang kuat. Salah satu alasan yang kuat agar RUU Omnibus Law ditolak adalah Omnibus Law adalah wujud nyata sistem kapitalisme neo - liberalisme. Dimana, Neo - liberalisme adalah wujud baru suatu bentuk peningkatan dari Liberalisme. Yang berarti, memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi korporasi. Mengabaikan hak-hak rakyat. Negara berdiri bersama kapitalis, sementara rakyat diperlakukan bagai sapi perah. Inilah fakta perduelan penguasa dan pengusaha. Negara hanya berperan sebagai regulator, penguasa sesungguhnya adalah korporasi yang berlindung di balik pemerintah. Undang-Undang dibuat hanya untuk memberi keleluasaan bagi pengusaha menguasai perekonomian negara. Dalam hal ini, peran negara sangat lemah. Karena, yang seharusnya campur tangan pemerintah tidak ada atau hanya mengontrol perekonomian, malah menjadi pemerintah yang meguasai perekonomian negara. Paham Neo - Liberalisme menuntut setiap individu untuk meningkatkan kreativitas dalam berinovasi untuk bisa siap menghadapi kendala apapun yang menjadi tolak ukur perekonomian. Namun, RUU yang di ubah ini justru membuat individu maupun pihak swasta merasa dibatasi dalam berinovasi.
Berikut video mengenai RUU Omnibus Law :