Ibadah haji merupakan pilar rukun Islam ke-lima di mana pelaksanaannya diwajibkan kepada orang yang mampu (istitaah). Kata mampu dalam berhaji pada perspektif sebagian besar masyarakat hingga saat ini masih terpaku pada arti kemampuan material. Namun, masyarakat perlu memahami bahwasanya mampu (istitaah) haji tidak hanya terkait kemampuan material tetapi juga kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitaah kesehatan jemaah haji, Istitaah kesehatan diartikan sebagai kemampuan dari aspek kesehatan calon haji mencakup fisik serta mental. Kemampuan ini dapat diukur melalui pemeriksaan yang bisa dipertanggung jawabkan dengan begitu pelaksanaan haji barulah dapat dijalankan sesuai dengan syariat Islam.Â
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Terdapat 87% atau sekitar 238 juta jiwa penduduk Indonesia beragama Islam. Banyaknya umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan haji setiap tahunnya serta terbatasnya kuota keberangkatan haji membuat masa tunggu haji menjadi panjang. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, masa tunggu haji di Indonesia paling lama 47 tahun. Melihat angka ini tidak mengherankan apabila banyak peserta haji dari Indonesia yang berkategori lansia. Perlu diketahui bahwa umur calon haji terutama lansia menjadi salah satu faktor risiko yang bisa berpengaruh kepada istitaah kesehatan.Â
Selain usia yang terlalu tua, perilaku hidup tidak sehat selama masa tunggu dapat menjadi faktor yang mempengaruhi istitaah kesehatan pada waktu keberangkatan. Gaya hidup yang tidak sehat ini seperti perilaku hidup yang sedentari, merokok, kurang mengkonsumsi buah dan sayur, serta konsumsi garam, gula berlebih. Faktor-faktor ini dapat menyebabkan calon jemaah haji mendapatkan penyakit, kekambuhan penyakit, bahkan memburuknya penyakit yang ada sehingga apabila tidak dikendalikan akan menyebabkan perlunya perawatan khusus bahkan kematian. Jika sudah dalam kondisi ini calon jamaah haji dapat tidak memenuhi istitaah kesehatan sehingga dapat menunda atau menggagalkan keberangkatannya untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.Â
Oleh karena itu, calon haji diharapkan dapat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang berarti pelaksanaan kebiasaan hidup sehat dalam budaya perorangan, keluarga, serta masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan, memelihara, dan melindungi kesehatan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Berikut merupakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dapat diterapkan dalam sehari-hari:Â
1. Cuci tangan menggunakan sabun dan air bersih mengalir
Penyakit infeksi mudah ditularkan melalui tangan terutama ketika makan menggunakan tangan yang kotor sehingga diperlukan sabun dan air bersih ketika mencuci tangan.Â
2. Menggunakan jamban sehat
Manfaat menggunakan jamban sehat adalah dapat memutus rantai penularan penyakit sehingga dapat terhindar dari bahaya kesehatan.Â
3. Mengonsumsi gizi seimbangÂ
Gizi yang baik dan seimbang merupakan kebutuhan penting yang perlu dipenuhi untuk tubuh guna menjaga berat badan normal, tidak mudah terserang penyakit infeksi, serta terhindar dari penyakit kronis dan kematian dini.Â
4. Tidak merokokÂ
Hal ini dikarenakan merokok dapat meningkatkan resiko mengalami penyakit kronis seperti stroke, serangan jantung, penyakit paru-paru kronis, mengganggu sistem imunitas. Perilaku merokok ini perlu dihindari oleh calon jemaah haji agar terhindar dari risiko mengalami masalah kesehatan yang dapat menggangu istitaah kesehatan haji.
5. Melakukan aktivitas fisik/olahraga secara teratur.Â
Melakukan aktivitas fisik atau berolahraga secara teratur merupakan hal yang penting untuk menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh. Aktivitas fisik yang cukup dapat mencegah penyakit kornis, komorbid, mengendalikan tekanan darah, memperbaiki kelenturan sendi dan kekuatan otot. Terdapat beberapa aktivitas fisik yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji terutama lansia yakni jalan kaki, jogging, senam, serta latihan aktivitas sedang seperti bersepeda.Â
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan hal yang penting untuk diterapkan, sehingga calon jemaah haji dapat menjaga kesehatan selama masa tunggu, masa keberangkatan, serta saat kepulangannya nanti. Dengan begitu diharapkan calon jemaah haji nantinya dapat memuhi istitaah kesehatan dan menjadi haji yang mabrur.Â
Sumber:
Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah. (2024). Daftar Tunggu Haji. Available at: https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-listÂ
Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah. (2024). Kemenag Imbau Jemaah Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah. Available at: https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kemenag-imbau-jemaah-segera-periksa-kesehatan-untuk-penuhi-syarat-istithaah.Â
Menteri Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/113016/permenkes-no-15-tahun-2016
Retno, M.D. (2022) Buku Saku Manasik Kesehatan Haji Sepanjang Waktu, Eprints.Poltekkesjogja.Ac.Id. Available at: http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/12282/1/Buku saku_Rev7.pdf.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H