Korban juga berpotensi terjerat hukuman sebagai pelaku pencemaran nama baik dan pelaku doxing karena sudah menyebarkan data pribadi JZF.
Baik JZF dan 120 orang yang menanti uangnya dikembalikan merupakan pelaku dan juga korban. JZF dapat dikatakan sebagai pelaku karena dirinya tidak mampu mengelola uang partisipan arisan dan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang arisan tersebut sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Namun, JZF juga merupakan korban dari 'sanksi sosial' yang diberikan segelintir orang yang tidak peduli bahwa JZF ini masih berstatus 'terduga pelaku' dan belum resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan arisan ini.
'Mereka' yang mengaku sebagai korban juga merupakan pelaku dari pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi milik JZF. Padahal sudah ada perjanjian antara korban dan JZF yang mengatakan bahwa JZF dan keluarga akan melakukan ganti rugi.
"Korban memiliki potensi terjerat hukuman apabila menyebarkan informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan, sehingga berpotensi terkena pasal terkait penyebaran informasi hoax dan pasal UU ITE seperti pencemaran nama baik," kata Aipda Yuni Hermanto saat dimintai keterangan pada 8/12/2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H