Mohon tunggu...
Siti Sanisah Rasyid
Siti Sanisah Rasyid Mohon Tunggu... Guru - Penulis jalanan

Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Internalisasi Nilai dan Prinsip Antikorupsi

20 Mei 2023   09:25 Diperbarui: 20 Mei 2023   09:25 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit by Canva Design

Mataram - Dewasa ini, praktik korupsi semakin merajalela dan dapat ditemui hampir pada semua lini. Berpedoman pada hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I tahun 2022, ICW  mencatat setidaknya telah terjadi 252 kasus korupsi dengan melibatkan 612 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah kasus tersebut, disinyalir kerugian negara mencapai Rp33,6 Triliun.

Istilah korupsi sesungguhnya berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya dapat disetarakan dengan kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral. Definisi korupsi juga dapat ditemui pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dipahami sebagai penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain.

Pemahaman tentang arti korupsi yang lebih luas adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Secara harfiah, korupsi dapat diartikan juga sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Telaah pengertian korupsi dalam perspektif hukum, akan dihadapkan pada definisi korupsi secara gamblang dalam 13 buah Pasal yang tertera pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat diperhatikan bahwa korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Setiap pasal menerangkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang dapat dikenakan pidana penjara karena tindakan korupsi.

Menghindari perbuatan atau tindak pidana korupsi dapat dilakukan sejak dini. Salah satunya dengan menanamkan nilai dan prinsip antikorupsi pada lingkup internal dan eksternal secara bertahap. Dapat dimulai dari diri sendiri, lingkup keluarga, lingkungan pergaulan, institusi dan lingkungan masyarakat secara luas. Nilai dan prinsip antikorupsi dapat diinternalisasi oleh siapa pun, termasuk mahasiswa dalam perilaku pergaulan sehari-hari sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan budaya antikorupsi. Mahasiswa dapat menginternalisasi nilai dan prinsip antikorupsi di dalam maupun di luar kampus.

Urgensi Nilai dan Prinsip Antikorupsi

Nilai dan prinsip antikorupsi adalah seperangkat keyakinan dan tindakan yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan memberantas tindakan korupsi. Nilai dan prinsip antikorupsi intinya merupakan pedoman moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu, organisasi, dan lembaga publik. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan bermasyrakat dapat menghindari kerugian masyarakat dan negara secara keseluruhan akibat tindak pidana korupsi.

Urgensi internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Kedua, dapat mencegah kerugian negara, tindakan korupsi dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat mencegah kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, korupsi dapat menghambat kualitas pelayanan publik. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Keempat, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Korupsi dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Terakhir, internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan dan menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, nilai dan prinsip antikorupsi perlu dijunjung tinggi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun