Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum merupakan adat atau peraturan yang dikukuhkan oleh pemerintah dan secara resmi dianggap mengikat. Hukum juga merupakan peraturan, undang-undang dan sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat.
Di setiap Negara memiliki istilah hukum yang berbeda-beda. Seperti di Belanda menggunakan istilah “Recht” di Perancis disebut “Droit”, di Jerman disebut “Gesetz”, di Inggris dan Amerika disebut “Law”.
Pada dasarnya Indonesia adalah Negara hukum. Hukum merupakan pemegang peran yang sangat penting bagi Negara Indonesia. Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara, dalam bahasa inggris disebut dengan “Administrative Law” merupakan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga dalam melakukan tugas-tugas Negara dan aktivitasnya, untuk mencapai tujuan. Hukum administrasi Negara dikenal juga dengan sebutan hukum tata pemerintah atau hukum tata usaha Negara.
Hukum administrasi Negara atau disingkat menjadi HAN mengatur hubungan antar pemerintah dan warga Negara, dan juga mengatur administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Ciri atau Karakteristik HAN
Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu:
- Adanya pejabat pemerintahan
- Melaksanakan tugas-tugas istimewa
- Menguji hubungan hukum istimewa
Ruang Lingkup HAN
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada 6 ruang lingkup dalam HAN, yaitu:
- Hukum mengenai dasar dan prinsip umum dari administrasi Negara
- Hukum mengenai organisasi Negara
- Hukum mengenai aktivitas dari administrasi Negara terutama yang bersifat yuridis
- Hukum mengenai sarana dari administrasi Negara, terutama keuangan Negara dan kepegawaian Negara
- Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah. Dibagi menjadi 4 yaitu hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, dan hukum administrasi perusahaan Negara.
- Hukum mengenai peradilan tata usaha Negara
Tujuan HAN
Hukum administrasi Negara memiliki tujuan, antara lain:
- Memberikan kewenangan dan batasan kepada pejabat administrasi Negara
- Memberikan perlindungan untuk rakyat dan badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H