Hukum administrasi Negara memiliki tujuan, antara lain:
- Memberikan kewenangan dan batasan kepada pejabat administrasi Negara
- Memberikan perlindungan untuk rakyat dan badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi Negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!