Hukum administrasi Negara memiliki tujuan, antara lain:
- Memberikan kewenangan dan batasan kepada pejabat administrasi Negara
- Memberikan perlindungan untuk rakyat dan badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!