Mohon tunggu...
Sitirukoyah Koyah
Sitirukoyah Koyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang

Saya seorang mahasiswi fakultas FAI prodi ekonomi syariah di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijab Dab Qobul: Pilar Utama dalam Proses Jual Beli

26 Oktober 2024   15:36 Diperbarui: 26 Oktober 2024   16:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel Ijab dan Qobul: Pilar Utama dalam Proses Jual Beli

Ijab dan qobul merupakan dua istilah penting dalam transaksi jual beli menurut syariat Islam. Keduanya berfungsi sebagai pilar utama yang memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam.

Pengertian Ijab dan Qobul

Ijab adalah pernyataan dari pihak penjual yang menawarkan barang atau jasa untuk dijual. Ini bisa berupa ungkapan verbal atau tindakan yang menunjukkan niat untuk menjual.

Qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli terhadap tawaran yang diajukan oleh penjual. Ini juga bisa berupa ungkapan verbal atau tindakan yang menunjukkan niat untuk membeli.

Kedua elemen ini harus dilakukan secara bersamaan dan jelas agar transaksi dianggap sah. Misalnya, ungkapan seperti "Saya jual barang ini" (ijab) diikuti dengan "Saya terima" (qobul) adalah contoh yang tepat dari proses ini 

Pentingnya Ijab dan Qobul dalam Jual Beli

Ijab dan qobul tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki makna yang dalam dalam konteks keadilan dan transparansi dalam transaksi. Proses ini memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui syarat-syarat transaksi, sehingga mengurangi kemungkinan sengketa di kemudian hari 

Rukun Jual Beli

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli, di antaranya:

1. Penjual dan Pembeli: Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun