Mohon tunggu...
Sitirukoyah Koyah
Sitirukoyah Koyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang

Saya seorang mahasiswi fakultas FAI prodi ekonomi syariah di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijab Dab Qobul: Pilar Utama dalam Proses Jual Beli

26 Oktober 2024   15:36 Diperbarui: 26 Oktober 2024   16:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel Ijab dan Qobul: Pilar Utama dalam Proses Jual Beli

Ijab dan qobul merupakan dua istilah penting dalam transaksi jual beli menurut syariat Islam. Keduanya berfungsi sebagai pilar utama yang memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam.

Pengertian Ijab dan Qobul

Ijab adalah pernyataan dari pihak penjual yang menawarkan barang atau jasa untuk dijual. Ini bisa berupa ungkapan verbal atau tindakan yang menunjukkan niat untuk menjual.

Qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli terhadap tawaran yang diajukan oleh penjual. Ini juga bisa berupa ungkapan verbal atau tindakan yang menunjukkan niat untuk membeli.

Kedua elemen ini harus dilakukan secara bersamaan dan jelas agar transaksi dianggap sah. Misalnya, ungkapan seperti "Saya jual barang ini" (ijab) diikuti dengan "Saya terima" (qobul) adalah contoh yang tepat dari proses ini 

Pentingnya Ijab dan Qobul dalam Jual Beli

Ijab dan qobul tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki makna yang dalam dalam konteks keadilan dan transparansi dalam transaksi. Proses ini memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui syarat-syarat transaksi, sehingga mengurangi kemungkinan sengketa di kemudian hari 

Rukun Jual Beli

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli, di antaranya:

1. Penjual dan Pembeli: Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi.

2. Barang yang Dijual: Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas dan halal.

3. Harga: Harga harus ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Ijab dan Qobul: Seperti yang telah dijelaskan, ini adalah pilar utama yang harus ada dalam setiap transaksi.

Kesimpulan

Ijab dan qobul adalah elemen fundamental dalam proses jual beli dalam Islam. Keduanya memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta melindungi hak-hak kedua belah pihak. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, kita dapat menjalankan transaksi yang sesuai dengan syariat dan menghindari praktik yang tidak sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun