Mohon tunggu...
Siti Rohayah
Siti Rohayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Mahasiswi

Mahasiswa aktif-fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Program Bimbingan Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri

4 Juni 2023   14:55 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:23 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Siti Rohayah

NIM     : 212121078

Kelas   : HKI 4C

Review Skripsi

Dalam penulisan review skripsi ini, penulis mengambil skripsi karya Siti Alfi Nurhidayah yang berjudul " Program Bimbingan Pra nikah Bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Di KUA Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo" dari Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo tahun 2018.

A. Pendahuluan

Perkawinan dalam hukum islam merupakan akad yang memberikan hukum kebolehan untuk berhubungan suami istri antara pria dan wanita, mengadakan tolong menolong, serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.

Berdasarkan KMA Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pada pasal 2 disebutkan bahwa tugas KUA salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pelayanan bimbingan keluarga sakinah untuk meningkatkan mutu perkawinan sesuai dengan cara-cara yang syar'i. Oleh karena itu, KUA Jetis menjalankan suatu program bernama bimbingan pra nikah atau sering disebut Rafa', dengan memberikan materi kepada para calon pengantin berupa fiqih munakahat, pernikahan, dan kesehatan alat reproduksi. Dari penjelasan diatas, penulis skripsi tertarik untuk melakukan penelitian proses pelaksanaan program bimbingan pra nikah dan implikasi yang dimunculkan pada keluarga pasangan suami istri setelah mengikuti bimbingan pra nikah.

B. Alasan Pemilihan Judul Skripsi

Pembahasan terkait bimbingan pra nikah ini sangatlah menarik, ia seperti elemen penting untuk para calon pengantin, dengan melalui berbagai pembekalan dan wawasan yang diberikan, diharapkan calon pasangan ini dapat membina hubungan berkeluarga yang baik.

C. Pembahasan

  • Definisi Pernikahan

Definisi pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam, intinya adalah akad atau perjanjian yang kuat guna mngikuti perintah allah dan yang melaksanakannya ibadah. Menurut Mulyadi, perkawinan sah menurut hukum akan menimbulkan akibat hukum yaitu: (1) Timbulnya hubungan antara suami dan istri; (2) Timbulnya harta benda dalam perkawinan; dan (3) Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak. Kemudian, rukun nikah yang dijelaskan Imam asy-Syafi'i itu meliputi: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sighat.

Hubungan suami istri dan antar keluarga itu terikat prinsip muamalah atau tindakan antar manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, terutama hak dan kewajiban untuk suami dan istri.

  • Definisi bimbingan pra nikah

Bimbingan pra nikah adalah bantuan yang diberikan pada individu agar dalam mengaplikasikan kehidupan berumah tangga bisa sejalan dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat memperolah kebahagiaan dunia dan akhirat. Bimbingan pra nikah berperan memberikan bekal pada calon pengantin tentang makna sebuah pernikahan dan pemahaman dalam membentuk keluarga sejahtera.

  • Pelaksanaan Bimbingan Pra nikah di KUA Jetis dan Implikasinya

Dalam bimbingan pra nikah, KUA Jetis memberikan berbagai nasehat, arahan, pembekalan tentang berumah tangga. Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II /542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang kehidupan keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah dan mengurangi angka perceraian, perselisihan, dan KDRT.

Sebagai lembaga resmi, KUA Jetis bertugas membantu Departemen Agama dalam memberikan pendidikan yang terbaik kepada para calon pengantin demi kelangsungan bahtera rumah tangganya melalui bimbingan pra nikah.

Implikasi bimbingan pra nikah bagi para keluarga pasanga suami istri, ini terletak pada dirinya masing-masing. Bimbingan pra nikah tidak mejadi sebuah tolak ukur apakah keluarga akan bahagia atau tidak, karena ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memberi wawasan, pengetahuan, dan pengalaman tentang bagaimana kehidupan berumah tangga.

D. Rencana Penulisan Skripsi dan Argumentasi

Dalam rencana skripsi yang akan ditulis ini, saya tertarik dan berencana menulis skripsi tentang bimbingan pra nikah, terutama bagaimana pelaksanaan dan efektivitasnya di daerah saya. Argumentasinya, melihat tingginya angka perceraian yang terjadi, bimbingan pra nikah menjadi sebuah iktiar pemerintah untuk mengurangi angka tersebut sekaligus untuk membangun pondasi kokoh dalam berkeluarga, sehingga ini menjadi elemen penting yang seharusnya bisa dijalani oleh setiap calon pengantin. Walaupun bimbingan tidak bisa menjadi parameter kehidupan berkeluarga karena hal tersebut bergantung kepada diri masing-masing, namun setidaknya ia menjadi bekal bagi kita untuk lebih matang mempersiapkan fisik dan psikis diri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun