Mohon tunggu...
Siti Rohayah
Siti Rohayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Mahasiswi

Mahasiswa aktif-fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tentang Program Bimbingan Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri

4 Juni 2023   14:55 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:23 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Siti Rohayah

NIM     : 212121078

Kelas   : HKI 4C

Review Skripsi

Dalam penulisan review skripsi ini, penulis mengambil skripsi karya Siti Alfi Nurhidayah yang berjudul " Program Bimbingan Pra nikah Bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Di KUA Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo" dari Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo tahun 2018.

A. Pendahuluan

Perkawinan dalam hukum islam merupakan akad yang memberikan hukum kebolehan untuk berhubungan suami istri antara pria dan wanita, mengadakan tolong menolong, serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.

Berdasarkan KMA Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pada pasal 2 disebutkan bahwa tugas KUA salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pelayanan bimbingan keluarga sakinah untuk meningkatkan mutu perkawinan sesuai dengan cara-cara yang syar'i. Oleh karena itu, KUA Jetis menjalankan suatu program bernama bimbingan pra nikah atau sering disebut Rafa', dengan memberikan materi kepada para calon pengantin berupa fiqih munakahat, pernikahan, dan kesehatan alat reproduksi. Dari penjelasan diatas, penulis skripsi tertarik untuk melakukan penelitian proses pelaksanaan program bimbingan pra nikah dan implikasi yang dimunculkan pada keluarga pasangan suami istri setelah mengikuti bimbingan pra nikah.

B. Alasan Pemilihan Judul Skripsi

Pembahasan terkait bimbingan pra nikah ini sangatlah menarik, ia seperti elemen penting untuk para calon pengantin, dengan melalui berbagai pembekalan dan wawasan yang diberikan, diharapkan calon pasangan ini dapat membina hubungan berkeluarga yang baik.

C. Pembahasan

  • Definisi Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun