5. Alamat Email terdaftarÂ
6. Nomor Telphone / Handpone Terdaftar
7. Melakukan Afirmasi dengan menuliskan:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
8. Dan Kirim Emailnya
Namun fitur layanan LUPA EFIN melalui email tersebut hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ya. Untuk Wajib Pajak Badan dapat melakukan layanan dengan menelpon Kring Pajak di 1500200.Â
Telpon Kring Pajak hanya melayani pada hari Kerja Pukul 08.00 - 16.00 Waktu Setempat. atau bisa lewat Live chat pada www.pajak.go.id. atau juga bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar.
Nah setelah password diterima, Wajib Pajak Badan sudah dapat melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu 30 April, dan Wajib Pajak Pribadi dengan batas waktu 31 Maret ya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI