Saat ini melapor pajak menjadi sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.Â
Pelaporan Pajak dilakukan pada laman website resmi DJP Online yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Namun EFIN menjadi salah satu hal yang penting pada saat mau melakukan pelaporan Pajak.
EFIN atau Elektronik Filling Number adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada setiap Wajib Pajak Sebagai Identitas.Â
Dengan adanya EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan laporan pajak melalui platform elektronik yang disediakan oleh DJP, seperti e-Filing atau Aplikasi e-SPT. EFIN mempunyai peran penting dalam memastikan keamanan dan integritas proses pelaporan pajak. Tetapi banyak dari kita mungkin lupa dengan EFIN kita.
Dilansir dari Postingan Instagram Resmi Direktorat Jendral Pajak (@ditjenpajakri) Â Pada Tanggal 2 Februari 2024, Tentang Ketentuan Lupa EFIN Terbaru yang efektif mulai dari Tanggal 5 Februari 2024.Â
Mulai dari Tanggal 5 Februari 2024, Pelayanan "LUPA EFIN" akan beralih dari X / Twitter Kring Pajak ke email. Layanan LUPA EFIN tersebut dapat dikirim ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id
Adapun Tata Cara Layanan LUPA EFIN melalui email adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan alamat email wajib pajak Orang Pribadi dan menuliskan subjek email "LUPA EFIN"
2. Mencantumkan NPWP
3. Nama Wajib Pajak
4. Alamat Terdaftar