Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari
Siti Ratna Sari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi STEI SEBI

Best things came from living outside the comfort zone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. PENDAHULUAN

       Dalam dunia keuangan dan ekonomi, transaksi merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari manusia. Namun, dalam konteks Islam, setiap transaksi memiliki panduan etika dan hukum tersendiri yang disebut sebagai qowaid fiqhiyah atau prinsip-prinsip fiqih. Salah satu aspek krusial dari qowaid fiqhiyah yang menjadi fokus perhatian adalah transaksi keuangan, yang melibatkan aspek Riba, suatu praktik yang diharamkan dalam Islam. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab jahiliyah, atau zaman pra-Islam, telah terbiasa dengan praktik-praktik keuangan yang mencakup konsep Riba. Riba, yang secara harfiah berarti "bertambah" atau "tumbuh," digunakan untuk menyebutkan suatu bentuk keuntungan tambahan yang dikenakan pada hutang yang dipinjamkan. Praktik ini bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan sosial yang signifikan. Sementara itu, dalam konteks transaksi jual beli, terdapat fenomena yang oleh sebagian ulama disebut sebagai riba kredit. Riba kredit merujuk pada praktik menetapkan tambahan biaya atau bunga pada pembayaran yang ditangguhkan, yang sebenarnya melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut tentang kaidah-kaidah riba dalam transaksi hutang pada zaman pra-Islam dan juga menggali pandangan beberapa ulama yang mengidentifikasi riba kredit sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fiqih. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap qowaid fiqhiyah, kita dapat mengevaluasi transaksi keuangan modern agar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mendasari keadilan dan kesetaraan.

B. PEMBAHASAN

Kaidah pertama: riba pra- Islam tunduk pada masalah ini

Kaidah ini telah dibuktikan secara tegas oleh Sunnah shahih, dan telah dibuktikan pula makna serta hukumnya dengan Al- Qur'an, Sunnah, lisan dan praktis, serta konsensus umat. Dalam riwayat lain dari Abu Dawud dan hadis lain dari Sulaiman bin Amr dari ayahnya, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW pada saat Haji Wadak bersabda: "Semua riba pra -Zaman Islam dihapuskan. Anda punya modal, Anda tidak berbuat salah atau dianiaya."

Contoh dari kaidah yang ada dalam realitas yang kita jalani dan praktikkan:

1. Bunga deposito bank merupakan bagian dari riba pra Islam, yang haram dan wajib dibatalkan dan dikembalikan.

2. Semua jenis sertifikat investasi yang diketahui merupakan riba pra- Islam dan harus dibatalkan dan menggantinya dengan alternatif yang sesuai dengan legitimasi.

3. Bunga dana tabungan haram dan harus dikembalikan serta dibatalkan.

4. Bunga yang timbul dari pembukaan kredit, pinjaman obligasi, dan sejenisnya dianggap sebagai salah satu Riba pra- Islam dilarang dan harus dihapuskan dan dihapuskan, dan sistem ini harus dihapuskan dan diganti. Dengan alternatif yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun