Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari
Siti Ratna Sari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi STEI SEBI

Best things came from living outside the comfort zone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

C. PENUTUP

       Secara keseluruhan, penerapan kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan menyoroti komitmen Islam terhadap keadilan, kesetaraan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ini, terutama terkait dengan larangan riba, memandu umat Islam untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan mengevaluasi kaidah-kaidah seperti larangan riba pra-Islam, penghalalan perdagangan, dan penilaian terhadap penambahan utang atau pinjaman yang mendatangkan manfaat, masyarakat dapat memahami dan mengadaptasi transaksi keuangan modern agar sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam terhadap qowaid fiqiyyah memberikan landasan untuk memastikan bahwa setiap transaksi mencerminkan integritas, keadilan, dan keberkahan, sehingga mengarah pada kesuksesan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

D. REFERENSI

QAWAID FIQHIYAH 13-14 Kaidah Riba n Gharar.pptx _ Materi Dosen Lukman Hakim Handoko SEI.M.Ec

Nama      : Siti Ratna Sari

Prodi       : Akuntasi Syariah

Kampus : STEI SEBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun