C. PENUTUP
    Secara keseluruhan, penerapan kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan menyoroti komitmen Islam terhadap keadilan, kesetaraan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ini, terutama terkait dengan larangan riba, memandu umat Islam untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan mengevaluasi kaidah-kaidah seperti larangan riba pra-Islam, penghalalan perdagangan, dan penilaian terhadap penambahan utang atau pinjaman yang mendatangkan manfaat, masyarakat dapat memahami dan mengadaptasi transaksi keuangan modern agar sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam terhadap qowaid fiqiyyah memberikan landasan untuk memastikan bahwa setiap transaksi mencerminkan integritas, keadilan, dan keberkahan, sehingga mengarah pada kesuksesan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
D. REFERENSI
QAWAID FIQHIYAH 13-14 Kaidah Riba n Gharar.pptx _ Materi Dosen Lukman Hakim Handoko SEI.M.Ec
Nama    : Siti Ratna Sari
Prodi    : Akuntasi Syariah
Kampus : STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H