Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari
Siti Ratna Sari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi STEI SEBI

Best things came from living outside the comfort zone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaidah keempat: Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba, atau setiap pinjaman yang manfaatnya ditentukan terlebih dahulu adalah riba

Di antara bentuk manfaat tersebut adalah apa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah, yang mengatakan: "Dan jika dia menetapkan bahwa dia menyewakan rumahnya kepadanya dengan harga lebih murah dari harga sewanya, atau bahwa dia menyewakan rumah pemberi pinjaman lebih dari harga sewanya, atau pada Memberinya hadiah atau melakukan sesuatu untuknya lebih haram.

Contoh dari kaidah ini adalah meminjamkan uang tunai dan lain- lain dengan syarat mendatangkan manfaat bagi yang meminjamkan.

Kaidah kelima: Tidak ada dua penjualan dalam satu penjualan  

Dasar aturan ini adalah hadits Abu Hurairah ra, beliau bersabda: "Rasulullah melarang dua penjualan dalam satu penjualan, dan juga atas wewenang Abu Hurairah, sebuah risalah. : "Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan, ia berhak atas satu atau dua bagian atau riba."

Contoh dari kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Dua jualan dalam satu jualan, dan tidak melihat perbedaannya kecuali pada keberagaman perbedaan, mengingat bentuk- bentuk dua jualan dalam jualan ganda

2. Menjual sesuatu dengan syarat dia membeli sesuatu yang lain darinya dengan berkata, "Aku menjualnya tunai seribu dan dua ribu untuk setahun, maka ambillah mana yang kamu mau dan aku mau. "

3. Dua kali penjualan dalam satu kali penjualan (jual beli 'inah), yaitu dia menjual suatu barang dengan harga yang ditangguhkan dengan syarat dia membelinya darinya dengan harga spot yang lebih rendah dari harga pertamanya.

4. Dia menyerahkan suatu barang dagangan untuk suatu jangka waktu, dan ketika jangka waktu itu tiba, dia menjual kepadanya untuk jangka waktu berikutnya dengan kenaikan. Ini adalah penjualan kedua yang termasuk dalam penjualan pertama, maka dikembalikan pada penjualan pertama, jika tidak maka dikenakan riba.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun