Abstraks
Mengingat pentingnya peran partai politik terhadap negara, maka Pemerintah harus turut andil dalam hal pendanaan yang sumbernya berasal dari anggaran negara. Seiring berjalannya waktu, biaya dan dana politik dinilai semakin besar sehingga kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik diusulkan untuk ditingkatkan.Â
Namun disamping itu, pandangan negatif masyarakat terhadap keberadaan partai politik tidak bisa dipungkiri.Â
Masyarakat percaya bahwa partai politik adalah tempat bersemai nya bibit-bibit korupsi dan menilai bahwa pengajuan kenaikan dana bantuan tidak harus disetujui. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengusulan kenaikan dana bantuan, permasalahan pengajuan kenaikan dana bantuan, serta upaya untuk mengatasi permasalahan  tersebut.Â
Kesimpulan dari artikel ini, bahwa pengusulan kenaikan dana bantuan parpol bertujuan untuk menekan tingkat pidana korupsi akan tetapi permasalahannya terletak pada kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, oleh karena itu diperlukan pertanggungjawaban keuangan anggaran yang lebih terbuka terhadap masyarakat
Kata Kunci : Partai Politik, Problematika Dana Bantuan, Anggaran Negara
PENDAHULUAN
Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pemerintah tiap tahunnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan yang berfungsi untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara,Â
baik dalam membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan seperti pembangunan nasional, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Sumber pendapatan atau penerimaan negara meliputi:
- Penerimaan perpajakan
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan hibahÂ
Partai politik adalah organisasi politik yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan. Â Secara khusus, didalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara pemilihan umum.