Mohon tunggu...
Siti Rasyidatul Askhiya
Siti Rasyidatul Askhiya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

livin' in pink crayon

Selanjutnya

Tutup

Financial

Permasalahan dalam Pengajuan Kenaikan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBN

14 Juli 2022   17:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   12:30 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstraks

Mengingat pentingnya peran partai politik terhadap negara, maka Pemerintah harus turut andil dalam hal pendanaan yang sumbernya berasal dari anggaran negara. Seiring berjalannya waktu, biaya dan dana politik dinilai semakin besar sehingga kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik diusulkan untuk ditingkatkan. 

Namun disamping itu, pandangan negatif masyarakat terhadap keberadaan partai politik tidak bisa dipungkiri. 

Masyarakat percaya bahwa partai politik adalah tempat bersemai nya bibit-bibit korupsi dan menilai bahwa pengajuan kenaikan dana bantuan tidak harus disetujui. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengusulan kenaikan dana bantuan, permasalahan pengajuan kenaikan dana bantuan, serta upaya untuk mengatasi permasalahan  tersebut. 

Kesimpulan dari artikel ini, bahwa pengusulan kenaikan dana bantuan parpol bertujuan untuk menekan tingkat pidana korupsi akan tetapi permasalahannya terletak pada kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik, oleh karena itu diperlukan pertanggungjawaban keuangan anggaran yang lebih terbuka terhadap masyarakat

Kata Kunci : Partai Politik, Problematika Dana Bantuan, Anggaran Negara

PENDAHULUAN

Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pemerintah tiap tahunnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan yang berfungsi untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, 

baik dalam membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan seperti pembangunan nasional, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Sumber pendapatan atau penerimaan negara meliputi:

  • Penerimaan perpajakan
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan hibah 

Partai politik adalah organisasi politik yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan.  Secara khusus, didalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun