Karena pelanggaran yang dilakukan oleh guru itu bukan pelanggaran hukum tapi pelanggaran norma dan nilai, maka sanksi yang didapatkan adalah sanksi moral dan sanksi sosial. Misalnya dikucilkan dan tidak dihormati oleh lingkungannya.
Sebenarnya pelanggaran kode etik itu tidak berat, namun sanksi sosial lebih berat daripada sanksi hukum. Karena bagaimana cara untuk mengembalikan nama baik itu tidak mudah.
KODE ETIK guru Indonesia
Secara umum, bahwa guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang maha esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Dasar-dasar yang menjadi pedoman bagi guru dalam bertindak dan berperilaku.
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia hingga seutuhnya yang berjiwa Pancasila .
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung hasil belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan dengan orang tua, murid, dan masyarakat sekitar.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama membangun dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.