2. Melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.Â
Guru harus memiliki kode etik untuk membedakan mana yang pantas dan tidak pantas dilakukan untuk menjaga profesionalisme guru.
Tujuan perumusan KODE ETIK
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Meningkatkan mutu profesi.
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Lalu, siapa yang menetapkan KODE ETIK?
Yang menetapkan kode etik adalah anggota organisasi tersebut. Dalam pendidikan misalnya anggota PGRI danPGMI.
Sanksi melanggar KODE ETIK
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!