Mohon tunggu...
Siti Nur Yulia Sari
Siti Nur Yulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

suka memasak dan membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

29 Mei 2024   19:46 Diperbarui: 29 Mei 2024   19:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih belum terlupa dari ingatan, betapa seorang Akbar Tanjung yang sudah jelas mendapat vonis hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan, tetap berupaya keras mempertahankan kedudukannya di DPR. Jaksa Agung M.A. Rachman yang juga tetap ngotot menentang dugaan penyembunyian kekayaannya oleh KPKPN kendati bukti-bukti sudah ada di depan mata. Jangankan meminta maaf atau menyatakan pengunduran diri, dia justru memobilisasi dukungan dari para jaksa agung muda dan para jaksa karir di lingkungan jabatannya.

Korupsi yang terjadi di Indonesia menimbulkan penderitaan dan ketidakadilan bagi rakyat. Kenaikan harga BBM dan bahan pangan yang semakin mencekik, namun di lain pihak para pejabat berpesta dengan segala kemewahan menggunakan fasilitas negara. Hal yang sangat dirasakan bagi rakyat kecil bukan karena harga-harga kebutuhan pokok yang semakin melambung, namun rasa ketidakadilan. Rakyat kecil tidak pernah diperhatikan pemerintah, diperhatikan pun kalau mereka akan mencalonkan diri menjadi pejabat dengan janji-janji kosongnya.

praktik korupsi dalam berbagai sendi pemerintahan telah mengganggu roda pemerintahan dan melahirkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Apalagi kalau dikaitkan dengan kualitas birokrasi pemerintahan maupun realisasi otonomi daerah, serta maha sulitnya pengurangan sistematis KKN pada birokrasi pemerintahan yang diperkirakan semakin sistemik dan merata ke daerah-daerah.

Mengingat korupsi di Indonesia yang terjadi secara sistematis dan meluas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, yakni penerapan sistem pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik yang dibebankan kepada terdakwa.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, korupsi dapat terjadi karena beberapa penyebab. Salah satunya adalah pelanggaran variabel hukum, berikut adalah pelanggaran dan peran hukum administrasi negara dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi :
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) : Tindak pidana korupsi seringkali terjadi karena adanya pelanggaran terhadap AUPB, seperti kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, ketidakadilan dalam memberikan layanan publik, dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Untuk mencegah hal ini, hukum administrasi negara dapat memperkuat implementasi AUPB dalam setiap tindakan pemerintahan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran AUPB.


Penyalahgunaan Kewenangan dan Diskresi : Korupsi dapat terjadi ketika pejabat administrasi negara menyalahgunakan kewenangan dan diskresi yang dimilikinya. Misalnya, dengan menerbitkan izin atau keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hukum administrasi negara dapat mengatur batasan-batasan yang jelas dalam penggunaan kewenangan dan diskresi, serta memberikan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.


Lemahnya Pengawasan dan Pertanggungjawaban : Kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pejabat administrasi negara dapat membuka peluang terjadinya korupsi. Hukum administrasi negara dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, seperti melalui lembaga pengawasan independen, serta menegakkan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
Penyalahgunaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Dalam beberapa kasus korupsi, KTUN digunakan sebagai alat untuk melegalkan tindakan koruptif. Hukum administrasi negara dapat mengatur prosedur dan persyaratan yang ketat dalam penerbitan KTUN, serta memberikan sanksi yang tegas bagi KTUN yang diterbitkan secara tidak sah atau menyimpang dari peraturan.


Optimalisasi Upaya Hukum : Mekanisme upaya hukum dalam hukum administrasi negara, seperti gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau laporan ke lembaga pengawasan, dapat dioptimalkan untuk menangani kasus-kasus korupsi. Hukum administrasi negara dapat memperkuat kapasitas dan independensi lembaga-lembaga tersebut, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengajukan upaya hukum.

Selain itu, hukum administrasi negara juga dapat berperan dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan integritas pejabat publik melalui pengaturan sistem rekrutmen, promosi, dan reward yang transparan dan berbasis merit. Pendidikan dan sosialisasi mengenai nilai-nilai antikorupsi juga perlu ditingkatkan untuk membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Dengan mengoptimalkan peran hukum administrasi negara dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan tindak pidana korupsi dapat dicegah dan diberantas secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun