Dalam MoU tersebut mengatur tentang Kerjasama antara Indonesia dan Australia untuk saling berbagi informasi mengenai peraturan perundang-undangan, hukum, strategi siber nasional dan kebijakan dan prosedur manajemen penanganan kejahatan siber.
Kerjasama pertukaran informasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia di bidang siber meliputi doktrin militer, strategi, budaya organisasi CERT dan intelligence malware tetapi masih sangat terbatas karena biarpun bekerjasama setiap negara tidak mungkin memberikan informasi tentang sejauh mana kapabilitas militer di bidang siber dalam menghadapi serangan siber tersebut.
 Indonesia juga tidak bisa memberikan informasi kapabilitas militer di bidang siber ke negara lain walaupun bekerjasama.Â
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia membuat forum dengan sector privat yaitu Indonesi (Information Sharing and Analysis Center) forum ini digunakan untuk forum berbagi informasi tentang ancaman, isu, risiko, kerawanan, counter measure cybersecurity di sector TIK, yang berdasarkan voluntary dan anggota sektor privat dan publik.Â
Forum Information Shari and Analysis Center ini meliputi anggota yaitu PT Telkom, PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Smart Telecom, PT Xynesis International, PwC, APJII, PT Aplikanusa Lintasarta, KPMG, PT Dara Sinergitama Jaya  (Elitery), PANDI, dan PT Sampoerna Telematika.
Level internasional ITU Â adalah hub dalam membahas isu tentang siber, sementara di level regional Indonesia telah melakukan upaya-upaya bernegosiasi dalam forum TELMIN (Telecomunication Ministrial Meeting) melalui ASEAN.Â
Sebelum membahas mengenai negosiasi Indonesia, forum TELMIN hanya membahas isu tentang telekomunikasi sampai akhirnya indonesia merubah forum menjadi ADMIN (ASEAN Digital Ministerial Meeting) yang khusus membahas mengenail isu siber dan isu digital. Pada bulan Oktober 2019 perubahan forum dari TELMIN menjadi ADMIN akan diresmikan.Â
Norma Internasional adalah salah satu cara yang digunakan untuk membatasi aktivitas siber agar menghindarkan dari ancaman serangan siber terhadap suatu negara.Â
Terbentuk norma Internasional sejak tahun 2011 yaitu IMPACT (International Multilateral Partnership Againts Cyber Threats), dimana IMPACT ini adalah Kerjasama multilateral untuk menghadapi ancaman siber yang terbentuk antara publik dan swasta. IMPACT berada di Cyberjaya untuk menjalin Kerjasama dengan ITU.
Di Asia Tenggara terbentuk norma yang sama , dimana ASEAN digunakan sebagai organisasi regional yang digunakan sebagai wadah dalam menangani masalah-masalah keamana siber yang ada di Kawasan.Â
Negara anggota asean memiliki Computer Emergency Response Teams (CERTs) yang digunakan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber. Indonesia dalam konteks kedaulatan siber belum menandatangai hukum internasional yang dilakukan untuk membatasi Tindakan sebuah negara di di ruang siber.