Mohon tunggu...
Siti Nurni Afnah
Siti Nurni Afnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi komunikasi dan penyiaran islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, penerima program beasiswa 1000 da'i Bamuis BNI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Bacaan Mim Mati

6 Juni 2023   20:57 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:11 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum bacaan yang disebut idgham mimi ini adalah ketika mim sukun bertemu dengan mim yang sejenis. Hukum bacaan mim mati yang merupakan idgham mimi adalah menyuarakan mim rangkap atau ditasydidkan dengan dengung.

Idgham dibagi menjadi dua yakni idgham bilaghunnah atau tidak berdengung, dan idgham bighunnah atau berdengung. Frasa idgham artinya meleburnya bunyi nun sukun menjadi bunyi huruf yang tercantum setelahnya.

Hukum bacaan ini kerap disebut dengan idgham mutamatsilain. Berikut contoh idgham mimi atau mutamasilain:

(wa maa lahummi nallah)

(inkuntum mu'miniin)

3. Idzhar Syafawi

Hukum bacaan mim mati yang berikutnya adalah idhar syafawi. Hukum bacaan mim mati ini adalah ketika mim mati bertemu dengan salah satu huruf hijaiyah selain dua huruf pada hukum di atas yakni selain mim dan ba'.

Artinya, apabila ada mim mati yang bertemu mim adalah idgham mimi, sementara jika mim bertemu ba' adalah ikhfa' syafawi, tetapi jika selain dua huruf itu, maka hukumnya juga selain dua hukum tersebut yakni idzhar syafawi.

Cara membaca idhar syafawi adalah terang, jelas, tanpa dengung. Bibir juga tertutup saat melafalkannya. Berikut huruf idhar syafawi tersebut:

Contoh kalimat dan cara membacanya yakni sebagai berikut:

(falahum ajran) =

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun