Dalam ruang publik yang adil, setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi, berpendapat, dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Aristoteles percaya bahwa kesejahteraan kolektif hanya dapat tercapai apabila setiap individu mendapatkan akses yang adil terhadap ruang publik dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ketidakadilan dalam ruang publik akan menciptakan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya akan merusak tatanan sosial dan menyebabkan konflik di dalam masyarakat.
Aristoteles juga menekankan pentingnya kesamaan dalam keadilan (isonomia), di mana semua warga negara, tanpa memandang status atau kekayaan mereka, memiliki hak yang sama di depan hukum dan di dalam ruang publik. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua orang harus diperlakukan sama dalam semua hal, karena ada perbedaan dalam hal kemampuan, kontribusi, dan kebutuhan.Â
Prinsip proporsionalitas inilah yang membuat keadilan di ruang publik menjadi dinamis dan kontekstual, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Aristoteles berpendapat bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Â
Dalam bukunya Politika, ia membahas berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki, aristokrasi, dan demokrasi, serta deviasi buruk dari masing-masing bentuk tersebut: tirani, oligarki, dan demokrasi ekstrem. Pemerintahan yang adil adalah yang melayani kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya segelintir elit atau penguasa.
Menurut Aristoteles, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pemerintahan. Pemerintah yang adil harus mampu menyeimbangkan antara hak-hak individu dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mencakup distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil, pemberian kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan.
Dalam konteks ruang publik, pemerintahan yang adil harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik, layanan, dan sumber daya.Â
Pemerintah juga harus menjalankan hukum dengan adil, di mana pelanggaran terhadap hukum harus dihukum sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Pemerintahan yang adil juga harus transparan dan akuntabel, di mana keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat diawasi dan dievaluasi oleh warga negara.
Dalam pemerintahan modern, konsep keadilan Aristoteles dapat diterapkan melalui beberapa cara, baik dalam kebijakan distribusi sumber daya, sistem hukum, maupun pembagian kekuasaan.
1. Keadilan Distributif dalam Kebijakan Publik
Pemerintahan modern menghadapi tantangan dalam mendistribusikan sumber daya yang terbatas di antara populasi yang beragam. Dalam konteks ini, keadilan distributif Aristoteles sangat relevan. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum dibagi berdasarkan kebutuhan dan kontribusi individu atau kelompok tertentu. Misalnya, kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah harus mendapatkan prioritas dalam hal subsidi pendidikan atau bantuan kesehatan karena kebutuhan mereka lebih mendesak dibandingkan dengan kelompok yang lebih makmur (Rawls, 1971).