Mohon tunggu...
Sitti Nurhamidah
Sitti Nurhamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ketidaksetaraan Gender Dalam Dunia kerja di Indonesia dan relevansinya Dengan IPS

10 Desember 2024   14:41 Diperbarui: 11 Desember 2024   08:43 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

B. Faktor Penyebab Ketidaksetaraan Gender dalam Dunia Kerja

  • Norma Sosial: Masyarakat seringkali memiliki pandangan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama, sementara perempuan diharapkan mengurus pekerjaan rumah tangga.
  • Kebijakan Perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin tidak memiliki kebijakan yang mendukung kesetaraan gender atau tidak menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.
  • Persepsi tentang Kepemimpinan: Masyarakat dan organisasi sering menganggap bahwa kepemimpinan lebih cocok untuk laki-laki karena dianggap lebih rasional atau tegas.  

c. Relevansi Ketidaksetaraan Gender dalam Dunia Kerja dengan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  • Aspek Sosial dan Budaya: IPS mengkaji bagaimana norma sosial yang bersifat patriarkal memengaruhi posisi dan peran perempuan serta laki-laki di dalam dunia kerja.
  • Struktur Sosial: IPS mempelajari struktur sosial yang ada di masyarakat, termasuk dalam dunia kerja, yang sering kali menciptakan hierarki berdasarkan jenis kelamin. Hal ini membentuk dinamika kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan ketidaksetaraan.
  • Isu Ekonomi: Ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja memiliki dampak langsung terhadap perekonomian, seperti kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan. IPS mengkaji dampak ekonomi dari ketidaksetaraan ini serta upaya untuk mencapainya kesetaraan dalam perekonomian.
  • Kebijakan Sosial: Dalam IPS, ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja dipelajari untuk merumuskan kebijakan sosial yang lebih adil, seperti kebijakan cuti melahirkan, pengupahan yang adil, dan representasi perempuan dalam jabatan strategis.
  • Perubahan Sosial: IPS juga mengkaji bagaimana perubahan sosial dapat terjadi untuk mengatasi ketidaksetaraan ini, seperti gerakan feminisme, kebijakan afirmatif, atau pendidikan yang mendukung kesetaraan gender.

D. Konsep Dasar IPS yang Terkait dengan Ketidaksetaraan Gender dalam Dunia Kerja

  • StrukturSosial
    Dalam konteks dunia kerja, struktur sosial ini mencakup norma-norma sosial yang ada. Sering kali, masyarakat menempatkan pria dalam peran-peran tertentu, sementara wanita diharapkan melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan domestic duties atau pekerjaan dengan tingkat pengakuan yang lebih rendah.
  • NormaSosial
    Dalam dunia kerja, norma sosial yang berlaku sering kali memperkuat stereotip gender, seperti menganggap bahwa pria lebih cocok untuk pekerjaan dengan jabatan tinggi atau lebih sulit, sementara wanita dianggap lebih cocok untuk pekerjaan administratif atau pekerjaan dengan tanggung jawab domestik.
  • PeranSosial
    Dalam dunia kerja, peran sosial sering kali dibagi berdasarkan gender, yang berkontribusi pada ketidaksetaraan akses terhadap peluang, promosi, dan penghargaan.
  • KelasSosial
    Ketidaksetaraan gender sering kali berinteraksi dengan kelas sosial, di mana perempuan dari kelas sosial rendah cenderung lebih terpinggirkan dan menghadapi lebih banyak hambatan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dan layak.

E. Solusi untuk Mengatasi Ketidaksetaraan Gender di Dunia Kerja

Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi internasional, maupun sektor swasta untuk mengatasi ketidaksetaraan gender di dunia kerja. Beberapa kajian menunjukkan bahwa program-program seperti pelatihan keterampilan untuk perempuan, pengembangan kewirausahaan perempuan, dan pembentukan kebijakan kesetaraan gender di tempat kerja telah menunjukkan hasil positif.

Selain itu, peraturan cuti melahirkan yang lebih baik, akses yang lebih mudah ke fasilitas kesehatan bagi perempuan, serta promosi kesetaraan gender dalam kebijakan perusahaan yang turut berkontribusi dalam mengurangi ketidaksetaraan. Namun, studi juga menunjukkan upaya-upaya tersebut bergantung pada kesadaran dan komitmen yang lebih besar dari pihak pemerintah dan sektor swasta dalam implementasi kebijakan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan penerapan yang konsisten, ketidaksetaraan gender di dunia kerja akan tetap menjadi masalah yang sulit diatasi.



Simpulan

ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja merupakan masalah sosial yang kompleks dan berdampak luas, terutama di Indonesia. Ketidaksetaraan ini terlihat dalam berbagai bentuk, seperti perbedaan upah, kesempatan promosi, stereotip gender, diskriminasi, dan merendahkan di tempat kerja. Penyebabnya meliputi norma sosial patriarkal, kebijakan perusahaan yang kurang mendukung kesetaraan gender, serta persepsi kepemimpinan yang bias gender.

Penelitian ini menunjukkan bahwa isu ini relevan dengan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), karena mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Untuk mengatasi ketidaksetaraan gender, solusi yang disarankan antara lain adalah penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan pengawasan, kesadaran akan hak pekerja perempuan, serta penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi semua individu.

Daftar pustaka

Acker, J. (1990). Hierarchies, Jobs, Bodies: A Theory of Gendered Organizations. Gender & Society, 4(2), 139-158.

Acker, J. (2006). Inequality Regimes: Gender, Class, and Race in Organizations. Gender & Society, 20(4), 441-464.

Azmi, I. A. G., Ismail, S. H. S., & Basir, S. A. (2012). Women Career Advancement in Public Service: A Study in Indonesia. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 58, c6. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2012.09.100

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun