Mohon tunggu...
Siti Nurfadilah
Siti Nurfadilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

nama saya Siti Nurfadilah saya masih mahasiswa di IAI TAZKIA Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pengelolaan Kekayaan Dalam Islam

10 November 2023   22:12 Diperbarui: 10 November 2023   22:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KONSEP PENGELOLAAN KEKAYAAN DALAM ISLAM

Dasar Pemikiran

Pengelolaan kekayaan Islami yang dikenal juga sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah (Islamic Financial Planning)merupakan industri keuangan yang berfungsi untuk mengelola kekayaan masyarakat muslim untuk dapat diinvestasikan maupun dikelola dengan cara-cara yang halal dan thoyib. 

Industri keuangan pengelolaan kekayaan pribadi ini bermunculan karena semakin meningkatnya populasi keluarga muslim khususnya yang berpenghasilan tinggi. Industri pengelolaan harta dalam Islam atau Islamic Wealth Management (IWM) industri merupakan sektor keuangan yang mengelola harta kekayaan muslim kaya keuangan Islam yang paling cepat tumbuh dan berkembang. 

Sektor ini mewakili sekitar 1.3 triliun US$ kekayaan peribadi muslim dari berbagai negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) saja.Kekayaan dalam jumlah yang signifikan berasal dari India, Malaysia, dan Indonesia.

Konsep Kekayaan dalam Perspektif Islam 

Islam sebagai agama yang syumul yang mengatur segala ruang lingkup kehidupan manusia termasuk di dalamnya menyangkut masalah harta. Harta kekayaan dalam Islam merupakan milik Allah secara mutlak. Ayat al-Quran berulang kali menjelaskan mengenai hak mutlak Allah terhadap harta kekayaan yang ada di bumi ini.Manusia hanya sebagai wakil yang dipercayakan untuk menggunakan dan mengelola harta kekayaan tersebut dengan cara-cara yang diperbolehkan. 

Allah sebagai pemilik segala bumi beserta isinya, Jadi kepemilikan manusia hanyalah bersifat relatif, sebatas hanya untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat. Penjelasan mengenai hal tersebut disebutkan dalam alQuran kurang lebih sebanyak 20 kali. Diantaranya terdapat dalam QS. Al- A'raf; 128, QS. Al-Hadid; 5, dan QS. Al-Baqarah; 29-30.

Kekayaan termasuk jenis harta yang menjadi kecenderungan manusia terhadapanya. Oleh karena itu, sepatutnya manusia menyadari bagaimana sebenarnya kedudukan atau status harta yang dikaruniakan oleh Allah. Kedudukan atau status harta berdasarkan al-Quran adalah sebagai berikut:

a. Harta sebagai titipan, karena manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada menjadi ada. Oleh karena itu, wajib bagi manusia untuk menginfakkan harta yang diperolehnya.

b. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia dapat menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. (QS. Ali- Imran; 14).

c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan Islam atau tidak. (QS. Al- Anfal; 28).

d. Harta sebagai bekal atau sarana beribadah. Menurut pandangan Islam, harta bukanlah tujuan, namun hanya sebagai sarana untuk memperoleh ridha Allah SWT. yakni untuk melaksanakan kegiatan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini dicatumkan di dalam al-Quran surat at- Taubah; 14 dan QS. 134

B. Aplikasi Pengelolaan Kekayaan dalam islam

Pengelolaan kekayaan secara Islami meliputi aspek perolehan atau penciptaan harta, peningkatan harta kekayaan, perlindungan harta, pendistribusian kekayaan, dan pemurnian kekayaan. Syariat Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan dapat digunakan untuk banyak tujuan namun tidak diperbolehkan untuk dibelanjakan pada hal-hal yang dilarang secara syara'.

 Menurut syariat Islam, kebutuhan untuk memperoleh harta kekayaan merupakan sebuah motivasi untuk bekerja keras dan berusaha. Jadi, dengan demikian, kemampuan seorang muslim dalam meperoleh harta kekayaan dan mendistribusikan harta kekayaan tersebut akan memberikan harapan kepada pihak yang membutuhkan harta.

Kebutuhan akan pengelolaan harta kekayaan akan menciptakan sikap disiplin dalam menjaga harta kekayaan yang dapat mendukung kesejateraan sebuah keluarga maupun masyarakat. Penghematan terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh umat muslim walaupun dalam porsi kecil, maka hal ini akan membantu masyarakat muslim khususnya untuk melawan atau mengatasi masalah sifat konsumtif dan inflasi. Gambar berikut ini merupakan siklus pengelolaan kekayaan yang meliputi perolehan harta kekayaan, peningkatan jumlah kekayaan, perlindungan kekayaan, dan pendistribusian kekayaan, yang secara umum berlaku baik di Bank Islam maupun bank konvesional.

C. Perolehan atau penciptaan Kekayaan

Perolehan harta dilakukan dengan cara usaha (amal) atau mata pencaharian (maliyah) yang halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT. Ayat al-Quran dan hadits Nabi banyak yang mendorong atau menganjurkan manusia untuk berusaha. Salah satunya terdapat dalam QS. Al- Mulk; 15 dan QS. Al- Baqarah; 267.

Usaha ini merupakan usaha yang paling baik, yaitu memperoleh harta dengan tangan dan tenaga sendiri. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Rufaah bin Rafi'; Bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik. Nabi SAW menjawab: "Setiap usaha seseorang dengan tangannya (tenaganya) sendiri, dan setiap jual beli yang baik".

Cara memperoleh harta yaitu dengan cara yang diperbolehkan, manusia dianjurkan untuk berusaha terlebih dahulu, sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam QS. AlJumu'ah; 10. Baru setelah berusaha, manusia dianjurkan untuk berdoa agar diberi rezeki atau limpahan karunia Allah SWT dalam bentuk rezeki, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam QS. An- Nisa; 32. Jadi, dengan demikian, maka Allah akan memperkenankan rezeki bagi siapa yang dikehendakinya, hal ini ditegaskan dalam QS. Al- Jumu'ah; 4.Islam tidak membatasi cara perolehan harta, selama itu dilakukan dalam prinsip umum yaitu halal dan baik. Islam tidak melarang mencari harta sebanyak mungkin, karena hak Allah untuk menetapkan rezeki.

Manusia dapat mengusahakan perolehan kekayaan, namun tetap meyakini dan mempercayai bahwa semua kekayaan dan harta adalah mutlak milik Allah dan manusia hanya dipercayai sebagai wakil yang dipercayakan untuk menggunakan dan mengelola harta tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika dikaitkan dengan halnya harta, maka bentuk usaha atau cara memperoleh kekayaan atau harta dalam perspektif Islam ada dua bentuk, yaitu:

a. Memperoleh kekayaan secara langsung sebelum dimiliki oleh orang lain. Contoh, menggarap tanah yang mati yang belum dimiliki (ihya al-mawat).

b. Memperoleh harta yang telah dimiliki oleh orang lain atau seseorang melalui transaksi. Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1) Perolehan harta yang terjadi secara langsung dengan sendirinya atau yang disebut dengan ijabary, dan siapapun tidak mampu menolaknya. Contohnya adalah harta yang diperoleh melalui warisan.

2) Perolehan harta langsung namun terjadi dengan tidak sendirinya, dengan kehendak sendiri, yang disebut dengan ikhtiyari. Contohnya adalah kehendak sepihak (hibah), atau melalui pemberian maupun perjanjian timbal balik antara dua atau beberapa pihak. Dua bentuk perolehan harta ini harus dilakukan dengan halal lagi baik. Contohnya adalah jual beli.

Berdasarkan pejelasan diatas, Islam berpendapat dan mengajarkan bahwa harta atau kekayaan dapat diperoleh oleh seseorang dengan melalui usaha dan juga melalui pewarisan (harta warisan). Islam melarang perbuatan yang menyia-menyiakan harta kekayaan. Uang di dalam Islam dapat diusahakan untuk memperoleh keuntungan darinya, seperti dengan jalan diinvestasikan, serta dapat dibelanjakan melalui jalan atau cara-cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebolehan di dalam Islam.

Mematuhi ajaran-ajaran Islam yang demikian itu, muslim dapat memantaskan dirinya, keluarganya dan juga masyarakat (ummah) dapat memperoleh kebahagiaan dan imbalan-imbalan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.Harta kekayaan harus diusahakan untuk menghasilkan keutungan dan didistribusikan atau dibagikan sebagamana cara-cara yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Maksudnya adalah pendapatan atau modal dalam Islam tidak boleh dihasilkan atau diperoleh dari cara-cara yang aktivitas usaha atau bisnis yang dilarang.

Islam tidak melarang akuisisi atau memperoleh harta kekayaan oleh peribadi manusia atau pemilik kekayaan. Namun, cara-cara yang dilakukan sebagai upaya mengembangkan harta kekyaaan yang terlalu obsesif atau berlebihan maka akan mengarah dapat mengesampingkan bagian yang paling penting dari sisi spiritualitas manusa itu sendiri. 

Hal yang sama juga berlaku terhadap pemerintah dan jugamasyarakat. Islamtidak menganggap akumulasi kekayaannegatif, meskipun demikian, Islam tidak membenarkan akumulasi kekayaanyang berlebihan hanya pada segolongan kalangan individu atau masyarakat saja. Sistem zakat sebagai salah satu pilar atau hukum Islam merupakan pendistribusian yang efektif terhadap harta kekayaan dari para pemilik kekayaan (orang yang mampu) kepada orang atau pihak yang tidak memiliki harta kekayaan. Pembagian harta berdasarkan jalan warisan juga merupakan salah satu sarana untuk membagi harta diantara sesama umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun