b. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia dapat menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. (QS. Ali- Imran; 14).
c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan Islam atau tidak. (QS. Al- Anfal; 28).
d. Harta sebagai bekal atau sarana beribadah. Menurut pandangan Islam, harta bukanlah tujuan, namun hanya sebagai sarana untuk memperoleh ridha Allah SWT. yakni untuk melaksanakan kegiatan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini dicatumkan di dalam al-Quran surat at- Taubah; 14 dan QS. 134
B. Aplikasi Pengelolaan Kekayaan dalam islam
Pengelolaan kekayaan secara Islami meliputi aspek perolehan atau penciptaan harta, peningkatan harta kekayaan, perlindungan harta, pendistribusian kekayaan, dan pemurnian kekayaan. Syariat Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan dapat digunakan untuk banyak tujuan namun tidak diperbolehkan untuk dibelanjakan pada hal-hal yang dilarang secara syara'.
 Menurut syariat Islam, kebutuhan untuk memperoleh harta kekayaan merupakan sebuah motivasi untuk bekerja keras dan berusaha. Jadi, dengan demikian, kemampuan seorang muslim dalam meperoleh harta kekayaan dan mendistribusikan harta kekayaan tersebut akan memberikan harapan kepada pihak yang membutuhkan harta.
Kebutuhan akan pengelolaan harta kekayaan akan menciptakan sikap disiplin dalam menjaga harta kekayaan yang dapat mendukung kesejateraan sebuah keluarga maupun masyarakat. Penghematan terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh umat muslim walaupun dalam porsi kecil, maka hal ini akan membantu masyarakat muslim khususnya untuk melawan atau mengatasi masalah sifat konsumtif dan inflasi. Gambar berikut ini merupakan siklus pengelolaan kekayaan yang meliputi perolehan harta kekayaan, peningkatan jumlah kekayaan, perlindungan kekayaan, dan pendistribusian kekayaan, yang secara umum berlaku baik di Bank Islam maupun bank konvesional.
C. Perolehan atau penciptaan Kekayaan
Perolehan harta dilakukan dengan cara usaha (amal) atau mata pencaharian (maliyah) yang halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT. Ayat al-Quran dan hadits Nabi banyak yang mendorong atau menganjurkan manusia untuk berusaha. Salah satunya terdapat dalam QS. Al- Mulk; 15 dan QS. Al- Baqarah; 267.
Usaha ini merupakan usaha yang paling baik, yaitu memperoleh harta dengan tangan dan tenaga sendiri. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Rufaah bin Rafi'; Bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik. Nabi SAW menjawab: "Setiap usaha seseorang dengan tangannya (tenaganya) sendiri, dan setiap jual beli yang baik".
Cara memperoleh harta yaitu dengan cara yang diperbolehkan, manusia dianjurkan untuk berusaha terlebih dahulu, sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam QS. AlJumu'ah; 10. Baru setelah berusaha, manusia dianjurkan untuk berdoa agar diberi rezeki atau limpahan karunia Allah SWT dalam bentuk rezeki, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam QS. An- Nisa; 32. Jadi, dengan demikian, maka Allah akan memperkenankan rezeki bagi siapa yang dikehendakinya, hal ini ditegaskan dalam QS. Al- Jumu'ah; 4.Islam tidak membatasi cara perolehan harta, selama itu dilakukan dalam prinsip umum yaitu halal dan baik. Islam tidak melarang mencari harta sebanyak mungkin, karena hak Allah untuk menetapkan rezeki.