Mohon tunggu...
Siti Nurfadilah
Siti Nurfadilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

nama saya Siti Nurfadilah saya masih mahasiswa di IAI TAZKIA Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pengelolaan Kekayaan Dalam Islam

10 November 2023   22:12 Diperbarui: 10 November 2023   22:14 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia dapat mengusahakan perolehan kekayaan, namun tetap meyakini dan mempercayai bahwa semua kekayaan dan harta adalah mutlak milik Allah dan manusia hanya dipercayai sebagai wakil yang dipercayakan untuk menggunakan dan mengelola harta tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika dikaitkan dengan halnya harta, maka bentuk usaha atau cara memperoleh kekayaan atau harta dalam perspektif Islam ada dua bentuk, yaitu:

a. Memperoleh kekayaan secara langsung sebelum dimiliki oleh orang lain. Contoh, menggarap tanah yang mati yang belum dimiliki (ihya al-mawat).

b. Memperoleh harta yang telah dimiliki oleh orang lain atau seseorang melalui transaksi. Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1) Perolehan harta yang terjadi secara langsung dengan sendirinya atau yang disebut dengan ijabary, dan siapapun tidak mampu menolaknya. Contohnya adalah harta yang diperoleh melalui warisan.

2) Perolehan harta langsung namun terjadi dengan tidak sendirinya, dengan kehendak sendiri, yang disebut dengan ikhtiyari. Contohnya adalah kehendak sepihak (hibah), atau melalui pemberian maupun perjanjian timbal balik antara dua atau beberapa pihak. Dua bentuk perolehan harta ini harus dilakukan dengan halal lagi baik. Contohnya adalah jual beli.

Berdasarkan pejelasan diatas, Islam berpendapat dan mengajarkan bahwa harta atau kekayaan dapat diperoleh oleh seseorang dengan melalui usaha dan juga melalui pewarisan (harta warisan). Islam melarang perbuatan yang menyia-menyiakan harta kekayaan. Uang di dalam Islam dapat diusahakan untuk memperoleh keuntungan darinya, seperti dengan jalan diinvestasikan, serta dapat dibelanjakan melalui jalan atau cara-cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebolehan di dalam Islam.

Mematuhi ajaran-ajaran Islam yang demikian itu, muslim dapat memantaskan dirinya, keluarganya dan juga masyarakat (ummah) dapat memperoleh kebahagiaan dan imbalan-imbalan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.Harta kekayaan harus diusahakan untuk menghasilkan keutungan dan didistribusikan atau dibagikan sebagamana cara-cara yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Maksudnya adalah pendapatan atau modal dalam Islam tidak boleh dihasilkan atau diperoleh dari cara-cara yang aktivitas usaha atau bisnis yang dilarang.

Islam tidak melarang akuisisi atau memperoleh harta kekayaan oleh peribadi manusia atau pemilik kekayaan. Namun, cara-cara yang dilakukan sebagai upaya mengembangkan harta kekyaaan yang terlalu obsesif atau berlebihan maka akan mengarah dapat mengesampingkan bagian yang paling penting dari sisi spiritualitas manusa itu sendiri. 

Hal yang sama juga berlaku terhadap pemerintah dan jugamasyarakat. Islamtidak menganggap akumulasi kekayaannegatif, meskipun demikian, Islam tidak membenarkan akumulasi kekayaanyang berlebihan hanya pada segolongan kalangan individu atau masyarakat saja. Sistem zakat sebagai salah satu pilar atau hukum Islam merupakan pendistribusian yang efektif terhadap harta kekayaan dari para pemilik kekayaan (orang yang mampu) kepada orang atau pihak yang tidak memiliki harta kekayaan. Pembagian harta berdasarkan jalan warisan juga merupakan salah satu sarana untuk membagi harta diantara sesama umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun