Mohon tunggu...
Siti Nur Azizah Putri Hermawan
Siti Nur Azizah Putri Hermawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi

Putri as a master's student in Accounting. Participated in several organizations and committees on campus. Interested in Finance and Analyst, taking courses on tax and following industry developments with a growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Tata Kelola Buruk (Bad Governance) Menjadi Penghambat Kemajuan Kewirausahaan

28 November 2024   13:38 Diperbarui: 28 November 2024   13:38 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewirausahaan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menciptakan berbagai program untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian. 

Namun, keberhasilan program tersebut tidak jarang terhambat oleh masalah tata kelola buruk atau bad governance. Korupsi, birokrasi yang berbelit, dan rendahnya transparansi sering kali menjadi hambatan utama bagi pengusaha untuk berkembang. Artikel ini akan membahas beberapa kasus tata kelola buruk yang berdampak pada kewirausahaan di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Kasus Bad Governance di Indonesia

1. Korupsi dalam Perizinan Usaha

Korupsi telah menjadi masalah sistemik di Indonesia. Menurut data Transparency International (2023), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada di angka 34 dari 100, yang mencerminkan tingkat korupsi yang tinggi. 

Dalam sektor kewirausahaan, korupsi terjadi pada tahap pengurusan izin usaha. Sebagai contoh, survei Bank Dunia (2022) menunjukkan bahwa pengusaha kecil sering diminta membayar biaya tambahan (under the table fees) untuk mempercepat proses perizinan. Biaya ini tidak hanya memberatkan, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan antara pengusaha yang mampu "membayar lebih" dan mereka yang tidak.

2. Birokrasi yang Berbelit

Salah satu tantangan terbesar bagi kewirausahaan di Indonesia adalah birokrasi yang tidak efisien. Contohnya adalah sistem perpajakan dan pelaporan keuangan yang kompleks untuk usaha kecil. 

Menurut laporan Ease of Doing Business Bank Dunia (2020), Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berbisnis, dengan poin kritis pada masalah birokrasi. Proses yang lambat dan berbelit ini membuat banyak pengusaha kehilangan peluang bisnis karena harus fokus menyelesaikan administrasi.

3. Kurangnya Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ketidaktransparanan dalam tender pemerintah menjadi hambatan besar bagi pengusaha yang ingin bersaing secara adil. Misalnya, beberapa kasus menunjukkan bahwa kontrak sering kali diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat tertentu, tanpa melalui proses seleksi yang terbuka. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan mematikan motivasi pengusaha kecil untuk berinovasi.

Dampak Bad Governance terhadap Kewirausahaan

Tata kelola buruk memiliki dampak yang signifikan pada pengembangan kewirausahaan di Indonesia. Beberapa dampaknya meliputi:

- Kehilangan Kepercayaan Pengusaha terhadap Pemerintah: Pengusaha enggan berinvestasi lebih lanjut karena takut terjebak dalam sistem yang tidak adil.

- Peningkatan Biaya Operasional: Biaya tambahan akibat korupsi dan birokrasi membuat banyak usaha kecil tidak mampu bertahan.

- Mematikan Inovasi: Pengusaha lebih memilih untuk bermain aman daripada mengembangkan ide-ide baru karena ketidakpastian regulasi dan lingkungan bisnis.

Rekomendasi Solusi untuk Mengatasi Bad Governance

1. Digitalisasi Sistem Perizinan

Penggunaan teknologi digital dapat meminimalisir kontak langsung antara pengusaha dan pejabat, sehingga mengurangi peluang korupsi. Platform seperti OSS (Online Single Submission) perlu dioptimalkan untuk menciptakan proses yang lebih transparan.

2. Penyederhanaan Regulasi

Pemerintah perlu menyederhanakan proses birokrasi, terutama dalam hal perpajakan dan pelaporan keuangan untuk UKM. Hal ini akan memudahkan pengusaha kecil untuk fokus pada pengembangan bisnis mereka.

3. Penegakan Hukum yang Tegas

Korupsi dalam proses pengadaan dan perizinan harus ditangani secara serius. Peningkatan transparansi, seperti penerapan sistem e-procurement, dapat menjadi langkah awal untuk mencegah praktik curang.

4. Edukasi dan Pendampingan bagi Pengusaha

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengusaha, terutama dalam memahami regulasi dan memanfaatkan program dukungan pemerintah.

Kewirausahaan di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi. Namun, masalah tata kelola buruk menjadi penghambat utama dalam mencapai potensi tersebut. 

Dengan langkah-langkah yang tepat, seperti digitalisasi sistem, penyederhanaan regulasi, dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan kewirausahaan. Sudah saatnya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama memperbaiki tata kelola untuk masa depan yang lebih baik.

Referensi: 

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Diakses dari https://www.transparency.org.

Bank Dunia. (2020). Ease of Doing Business Report 2020. Washington, DC: World Bank.

Bank Dunia. (2022). Indonesia Economic Update. Washington, DC: World Bank.

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). (2022). Laporan Tata Kelola di Indonesia. Jakarta: KNKG.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Statistik UMKM 2023. Jakarta: Kemenkop UKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun