Mohon tunggu...
Siti Nuraeni Ependi
Siti Nuraeni Ependi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tak Rentan Oleh Waktu

Selanjutnya

Tutup

Book

Problematika Buku Cetak Versus Buku Bajakan

25 Juli 2024   07:40 Diperbarui: 29 Juli 2024   09:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas, bagaimana hukum menanggapi oknum-oknum yang terus meraup keuntungan dari hasil jiplakan ini, bagi pengusaha toko atau penjual buku bajakan bisa terkena pidana dan denda sebesar Rp.10 Juta Rupiah dan untuk produsen pembajak buku bisa lebih parah lagi hukumannya. 

IKAPI menjalin kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan membentuk kelompok kerja (POKJA) khusus untuk memberantas buku bajakan. Namun, langkah ini tidak berjalan efektif. Sehingga masih saja ada beberapa oknum-oknum nakal yang masih menjadalan bisnis terlarang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun