Lantas, bagaimana hukum menanggapi oknum-oknum yang terus meraup keuntungan dari hasil jiplakan ini, bagi pengusaha toko atau penjual buku bajakan bisa terkena pidana dan denda sebesar Rp.10 Juta Rupiah dan untuk produsen pembajak buku bisa lebih parah lagi hukumannya.Â
IKAPI menjalin kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan membentuk kelompok kerja (POKJA) khusus untuk memberantas buku bajakan. Namun, langkah ini tidak berjalan efektif. Sehingga masih saja ada beberapa oknum-oknum nakal yang masih menjadalan bisnis terlarang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H