Mohon tunggu...
Siti Nur Rohmah I. J
Siti Nur Rohmah I. J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN KHAS Jember

Optimis dengan cara minimalis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

23 Oktober 2022   20:32 Diperbarui: 23 Oktober 2022   20:35 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KHI dibuat melalui Inpres No.1/1991 pada tanggal 10 Juni 1991 dan dikukuhkan pada tanggal 22 Juli 1991 dalam bentuk keputusan Menteri Agama No.154/1991, yang mana setelah itu KHI resmi menjadi hukum positif yang diberlakukan dan diterapkan oleh instansi pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya. 

Dalam tata urutan hukum yang ada kala itu, maka Inpres harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum diatasnya, sesuai hierarki perundang-undangan yang ada. KHI sendiri merupakan ratifikasi dari UU No.7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. 

Referensi:

Yudi Wiyos Rini M.S. "Pandangan Politik Hukum Islam terhadap Kompilasi Hukum Islam di Indonesia." Jurnal ASAS 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun