KHI dibuat melalui Inpres No.1/1991 pada tanggal 10 Juni 1991 dan dikukuhkan pada tanggal 22 Juli 1991 dalam bentuk keputusan Menteri Agama No.154/1991, yang mana setelah itu KHI resmi menjadi hukum positif yang diberlakukan dan diterapkan oleh instansi pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya.Â
Dalam tata urutan hukum yang ada kala itu, maka Inpres harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum diatasnya, sesuai hierarki perundang-undangan yang ada. KHI sendiri merupakan ratifikasi dari UU No.7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.Â
Referensi:
Yudi Wiyos Rini M.S. "Pandangan Politik Hukum Islam terhadap Kompilasi Hukum Islam di Indonesia." Jurnal ASASÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H