Mohon tunggu...
Siti Nazarotin
Siti Nazarotin Mohon Tunggu... Guru - Dinas di UPT SD Negeri Kuningan Blitar

Tebarkan manfaat lewat kata-kata. Akun Youtube: https://youtube.com/channel/UCKxiYi5o-gFyq-XmHx3DTbQ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Mengembangkan Kewirausahaan sebagai Solusi Ekonomi untuk Pendidikan di SDN Kuningan

24 Juni 2024   10:55 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:40 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, pendidikan tidak hanya berkutat pada aspek akademis semata, tetapi juga mencakup berbagai keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan masa depan. Salah satu aspek yang semakin penting adalah kewirausahaan. 

Melalui PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, kewirausahaan menjadi bagian integral dari tugas kepala sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah. Artikel ini muncul berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh SDN Kuningan, sekolah kecil dengan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang sangat terbatas.

SDN Kuningan merupakan sekolah kecil dengan jumlah siswa yang terbatas. Keterbatasan ini berdampak pada berbagai aspek, termasuk sarana prasarana yang lapuk dan keterbatasan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

Sebagai kepala sekolah, saya berupaya mencari solusi untuk membenahi sarana prasarana dan meningkatkan mutu pendidikan baik di bidang akademik maupun non-akademik. Salah satu cara yang ingin saya kembangkan adalah melalui kewirausahaan.

Rincian Tugas Kepala Sekolah dalam Pengembangan Kewirausahaan

Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, kepala sekolah memiliki tugas utama dalam tiga aspek:

  1. Manajerial

    • Kepala sekolah harus bisa mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.
  2. Pengembangan Kewirausahaan

    • Kepala sekolah harus bisa menciptakan dan mengimplementasikan program kewirausahaan untuk meningkatkan mutu sekolah.
  3. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan

    • Kepala sekolah melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan.

Namun pada artikel ini, akan saya fokuskan membahas tentang tugas kepala sekolah dalam pengembangan kewirausahaan.

Dimensi Kompetensi Kewirausahaan

Dalam melaksanakan tugas pengembangan kewirausahaan, kepala sekolah harus memenuhi beberapa kriteria kompetensi sebagai berikut:

  1. Menciptakan Inovasi yang Berguna bagi Pengembangan Sekolah: Inovasi dalam proses pembelajaran, manajemen sekolah, dan fasilitas pendidikan.
  2. Bekerja Keras untuk Mencapai Keberhasilan Sekolah: Membangun sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif dan efisien.
  3. Memiliki Motivasi Kuat untuk Sukses: Berfokus pada pencapaian visi dan misi sekolah melalui berbagai program strategis.
  4. Pantang Menyerah dan Mencari Solusi Terbaik: Menghadapi tantangan dengan sikap positif dan mencari jalan keluar terbaik.
  5. Memiliki Naluri Kewirausahaan: Mengelola sekolah dengan pendekatan kewirausahaan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada.

Langkah-langkah Pengembangan Program Kewirausahaan di Sekolah

Untuk mengembangkan program kewirausahaan, berikut ini langkah-langkah yang ingin saya lakukan:

  1. Mengidentifikasi Perilaku Kewirausahaan: Mengidentifikasi perilaku inovatif, kerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan jiwa kewirausahaan.
  2. Membangun Kebun Sekolah: Hasil panen dari kebun dapat dijual dan keuntungannya digunakan untuk memperbaiki sarana prasarana.

       3. Memilih Satu Macam Usaha yang Bisa Dijalankan di Luar Jam Dinas:                   

           Online Shop adalah salah satu pilihan yang mungkin nanti bisa saya rintis untuk pendanaan sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun