Mohon tunggu...
Siti Nazarotin
Siti Nazarotin Mohon Tunggu... Guru - Dinas di UPT SD Negeri Kuningan Blitar

Tebarkan manfaat lewat kata-kata. Akun Youtube: https://youtube.com/channel/UCKxiYi5o-gFyq-XmHx3DTbQ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengisi Hari Minggu dengan Mengikuti Kajian Fiqih Kewanitaan

19 Februari 2023   11:54 Diperbarui: 19 Februari 2023   15:08 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkesempatan foto bersama nara sumber | Foto: Siti Nazarotin 
Berkesempatan foto bersama nara sumber | Foto: Siti Nazarotin 

Sementara tiga nara sumber yang berasal dari Ibu-ibu Nyai, antara lain: Ibu Rina Emiwati, Ibu Naharin dan Ibu Syamsiati. Memberikan penjelasan tentang fiqih kewanitaan dengan gamblang. Mulai dari pengenalan istilah haid, wiladah dan nifas.

Berlanjut membahas seputar darah haid, darah istihadoh darah nifas berikut cara menghitungnya secara detail.

Mempelajari tentang hal ini sangatlah penting, agar ibadah kita benar-benar sesuai dengan syariat agama Islam yang memamg ada pembahasan tersendiri.

Tentu, ilmu yang telah kami dapatkan hari ini, harapannya semoga bisa diterapkan dalam amaliyah (kegiatan-kegiatan) sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan tata cara bersuci untuk kaum wanita.

Semoga bermanfaat.

Siti Nazarotin

Blitar, 19 Februari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun