Maka Dirikanlah Salat Karena Tuhanmu dan Berkurbanlah!
Dalam hukum fiqih  tentang kurban, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakannya ada tiga  yakni unta, sapi dan kambing, kerbau disamakan dengan sapi. Seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.
Tinggal kita pilih yang mana, berkurban 1 ekor kambing untuk 1 orang, ataukah patungan 7 orang untuk berkurban 1 ekor sapi.
Bagi saya, intinya sama. Sama-sama berniat untuk  menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah, meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Sebagaimana tertera dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:
"Maka dirikanlah salat karena tuhanmu dan berkurbanlah."
Dimana hukum dari menyembelih hewan kurban itu adalah sunnah muakkad, yakni tidak diwajibkan namun sangat dianjurkan. Bisa diartikan mendekati wajib, begitulah.
Patungan Menyembelih Hewan Kurban
Sekarang ini marak adanya arisan kurban, di mana masing-masing anggota arisan membayar arisan rutin sejumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang  telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan sebagai salah satu ikhtiar mencari jalan keluar bagi masyarakat yang ingin sekali berkurban namun terkendala masalah keuangan.
Seperti juga arisan haji, semuanya dilakukan untuk memperingan masalah keuangan, sehingga tidak menutup kemungkinan, bagi orang yang memiliki niat yang sungguh-sungguh, bisa menunaikan perintah Allah, baik yang wajib maupun yang sunnah.
Saya pikir itu adalah ide kreatif dan solusi cerdas dalam menyikapi masalah yang ada dalam  masyarakat. Sepanjang didasari dengan rasa ikhlas dan digapai dengan cara yang benar, is oke sajalah.