Kelahiran seorang bayi, bagi orang tuanya merupakan saat yang dinantikan. Setelah 9 bulan lebih, berada dalam kandungan sang ibu, semua berharap agar proses lahiran nanti akan lancar dan selamat, baik bayi maupun sang ibu.Â
Demikian juga keponakanku, sebut saja Ina. Dua belas hari yang lalu ia melahirkan anak keduanya, kebetulan anaknya cewek.
Sejak awal hamil sudah direncanakan bahwa nanti waktu lahiran akan mengadakan selamatan adat Jawa Timuran yang dinamai "Sepasaran". Sepasaran berarti hari ke 5 atau waktu "pupak puser" (putus tali pusar si bayi).
Selamatan Sepasaran ini tidak harus hari ke 5 setelah kelahiran, namun boleh seminggu setelah kelahiran atau sesuai dengan kesiapan keluarga.
Ina dan suaminya (Agus) pun punya rencana akan mengadakan acara Sepasaran dengan mengundang sanak famili dan handai taulan. Walaupun tidak mewah namun acara seperti ini juga butuh dana dan persiapan yang matang.
Namun siapa sangka badai itu datang, pandemi corona memporak-porandakan semuanya. Stay at home, gedung-gedung perkantoran tunda pelayanan, para pegawai dihimbau untuk bekerja di rumah, anak-anak dan mahasiswa disuruh belajar di rumah, social distance diberlakukan dan berbagai kebijakan lain yang semuanya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Tak luput dari instruksi pemerintah, bahwa bagi yang mempunyai hajat atau acara yang mendatangkan banyak orangpun untuk sementara waktu harus ditunda.
Hal ini juga dialami oleh teman saya, Bu Lastri Budiani dan Bu Srihidayati yang sama-sama akan menikahkan putranya. Beliau berdua pun segera ambil keputusan untuk menunda acara pernikahan. Kecewa pasti ada, namun mau bagaimana. Instruksi pemerintahpun ada tujuannya, yaitu demi kemaslahatan bersama, Rakyat Indonesia.
Halnya pernikahan, reuni, anjangsana, workshop dan sejenisnya bisa ditunda. Namun untuk acara Sepasaran apakah harus ditunda dengan waktu yang belum bisa ditentukan kapan.
Acara Sepasaran harus tetap diselenggarakan. Musyawarah dengan keluarga menghasilkan keputusan, tidak usahlah mengundang sanak famili pun handai taulan. Makanan rencananya akan diantarkan. Yang penting niat kita sudah terlaksanakan.
Adapun untuk memberikan saksi, mengikrarkan niat sodaqohan dan pemberian nama kepada sang bayi, cukup 3 - 5 orang dari famili terdekat saja yang diharap datang. Itupun dengan syarat duduknya berjauhan, tak usah bersalaman, tak usah kelamaan.