Mohon tunggu...
Siti Mastini
Siti Mastini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa S1 Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Insentif dan Tunjangan yang Diperoleh oleh Pekerja Perusahaan

17 Juni 2022   08:24 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macam - macam Tunjangan

Tunangan memiliki dua macem yaitu tunjangan wajib dan tunjangan tidak wajib

A. Tunjangan wajib (Diharuskan oleh Hukum)

Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku dan wajib sifatnya untuk dilakukan oleh perusahaan. Berikut adalah jenis - jenis tunjangan wajib

- Tunjangan pengangguran

- Tunjangan Karyawan

- Tunjangan Kesehatan

B. Tunjangan Tidak wajib (sukarela)

Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan tidak lah wajib akan tetapi lebih baik diberi tunjangan kepada karyawan atau pekerja agar bisa meningkatkan semangat dan motivasi dalam bekerja. Berikut adalah jenis - jenis tunjangan tidak wajib

1. Bayaran saat tidak bekerja

2. Cuti dibayar

3. Cuti sakit

4. Cuti panjang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun