Macam - macam Tunjangan
Tunangan memiliki dua macem yaitu tunjangan wajib dan tunjangan tidak wajib
A. Tunjangan wajib (Diharuskan oleh Hukum)
Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku dan wajib sifatnya untuk dilakukan oleh perusahaan. Berikut adalah jenis - jenis tunjangan wajib
- Tunjangan pengangguran
- Tunjangan Karyawan
- Tunjangan Kesehatan
B. Tunjangan Tidak wajib (sukarela)
Tunjangan yang diberikan oleh perusahaan tidak lah wajib akan tetapi lebih baik diberi tunjangan kepada karyawan atau pekerja agar bisa meningkatkan semangat dan motivasi dalam bekerja. Berikut adalah jenis - jenis tunjangan tidak wajib
1. Bayaran saat tidak bekerja
2. Cuti dibayar