Selanjutnya adalah penjabaran mengenai asuransi takaful dan asuransi konvensional, bahwa kontrak asuransi adalah kontrak diantara dua pihak yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Pihak pertama setuju untuk membayar ganti rugi pihak kedua apabila terjadi hal yang menimbulkan kerugian sebagai balasan biaya atau premium yang dibayar oleh pihak peserta asuransi. Kepentingan dan tujuan asuransi adalah untuk melindungi risiko dan kerugian keuangan yang dihadapi seseorang, ini dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia karena ketika terjadi peristiwa musibah maka manusia sangat memerlukan asuransi untuk mengatasinya. Kepentingan asuransi dianggap sama pentingnya dengan pemeliharaan atas undang-undang dan hukum. Karena itu perlindungan asuransi adalah salah satu macam perlindungan yang tidak boleh diaanggap enteng oleh setiap anggota masyarakat untuk menghadapi kemungkinan terjadinya berbagai musibah atau tragedi.
Perbedaan pendapat para ulama berasal dari ketidaksepahaman mereka dan ketidaksamaan dalam sudut pandang terhadap asuransi. Pendapat para ulama ini dapat dibagi atas tiga pendapat :
1.Pendapat yang melarang seluruh bentuk asuransi
2.Pendapat yang membolehkan sebagian saja
3.Pendapat yang membolehkan seluruh bentuk asuransi dengan syarat tidak terdapat unsur riba dan berdasarkan atas asa tolong menolong.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang lebih mendekati kepada kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa apapun asuransi yang hanya berkonsepkan jual beli semata adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi jika asuransi itu berasaskan kepada saling bantu membantu (mutual ooperation) dan tabarru' maka asuransi itu dibolehkan cdengan syarat mekanisme operasionalnya perusahaan asuransi itu juga terbebas dari unsur riba, gharar dan maisir. Berdasarkan hasil kajian perbandingan antara takaful dan asuransi konvensional ini maka dapat dilihat antara keduanya memiliki perbedaan yang jelas serta dapat membuktikan bahwa takaful adalah suatu sistem perlindungan yang berlandaskan kepada ajaran Islam sehingga dapat diikuti oleh umat Islam, selain itu kontrak dan kegiatan perusahaan juga didasari atas prinsip-prinsip yang lahir dari Islam yaitu konsep tabarru', al-takaful dan al-mudharabah.
Dalam buku ini juga menjabarkan tentang al-mudharabah dalam takaful, dikatakan bahwa penerapan akad mudharabah dalam asuransi syariah disamping guna mengaplikasikan sistem muamalah yang sesuai dengan syariah Islamiah juga menjadi keuntungan perlindungan dan keuangan yang dapat diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis dan ekonomi nasional. Selain itu perjanjian mudharabah dalam kontrak asuransi syariah jelas akan memberikan keuntungan investasi perusahaan yang lebih bermanfaat berasal dari sebagian premi masyarakat yang akan dikembalikan lagi kepada peserta.
Kemudian megenai tabarru' dalam takaful, sebenarnya konsep takaful adalah berdasarkan kepada konsep setia kawan, saling bertanggung jawab dan persaudaraan diantara para peserta takaful. Para peserta dalam konsep takaful adalah merek mereka yang setuju untuk membantu sata sama lain denga cara memberikan sebagian harta dengan niat tabarru' dalam perusahaan takaful. Dengan diaplikasikannya tabarru' ini dalam takaful maka para peserta takaful akan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri pribadi semata mata. Pelaksanaan tabarru' dalam takaful telah menimbulkan efek-efek yang luas dan mendalam pada operasional perusahaan asuransi dan menunjukkan bahwa takaful adalah sistem perlindungan bersama yang belandaskan kepada syariat Islam dan merupakan hasil kajian para ulama yang berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem perlindungan yang sesuai bagi masyarakat muslim yang hidup di zaman modern ini.
Pembahasan selanjutnya adalah ruang lingkup asuransi di Indonesia, usaha perasuransian dapat diartikan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) agar apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi dari pihak penanggung (lembaga asuransi). Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selanjutnya jenis usaha takaful, dalam buku ini menerangkan bahwa pada bab III pasal 3 UU No. 2 tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia, yaitu:
1.Asuransi kerugian, memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.