d. Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Wakil Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.
Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Wakil Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.
Dalam kitabnya Nidlomut Ta'min fi Hadighi Ahkamil Islam wa Dlarurotil Mujtamil Mu'ashir, beliau berpendapat bahwa asuransi itu hukumnya halal karena beberapa sebab :Â
a) Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong-menolong.Â
b) Asuransi mirip dengan akad mudharbah dan untuk mengembangkan harta benda.
c) Asuransi tidak mengandung unsur riba.Â
d) Asuransi tidak mengandung tipu daya.Â
e) Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah swt.Â
f) Asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah.Â
g) Asuransi memperluas lapangan kerja baru.
- Kelompok yang mengharamkan