10 PERATURAN PENYELAMATAN HIDUP KETENAGALISTRIKAN PLN! PLN LIFE SAVING RULESÂ
Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PLN merupakan pedoman perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Aturan-aturan ini memprioritaskan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, yang bertujuan untuk mencapai target jangka panjang yaitu zero accident di setiap kegiatan yang dilakukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara), perusahaan listrik milik negara Indonesia. Peraturan yang dipakai adalah Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
- PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT)
Pekerjaan tidak akan dimulai dan dilaksanakan sebelum kajian resiko dibuat dan didiskusikan oleh pengawas dan pekerja.
Work will not be conducted without pre-job risk assessment and safety discussion with supervisor and worker.
- CEK TEGANGAN DAN GUNAKAN GROUNDING (CHECK THE VOLTAGE AND USE GROUNDING)Â
Selalu cek tegangan sebelum bekerja dan selalu gunakan grounding.
Always check the voltage before working and always use grounding.
- PEKERJA BERKOMPETEN (COMPETENT WORKER)Â
Pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang berkompeten dan telah di training untuk jenis pekerjaan terkait.
Jobs should only be done by qualified and trained workers for related jobs.
- AREA TERBATAS (CONFINED SPACE)
Ruang terbatas harus terdata, pastikan ruang terbatas dapat dimasuki secara aman.
Confined space must be recorded, ensure that confined space can be safety entered.
- PERALATAN KERJA (WORK TOOLS)Â
Pastikan semua peralatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan, sesuai standar dan layak digunakan.
Make sure all work appropriate to work type, appropriate to standard and proper to use.
- ALAT PELINDUNG DIRI (PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT)Â
Selalu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai saat bekerja.
Always use appropriate personal protective equipment while working.
- IJIN KERJA (WORK PERMIT)
Pastikan setiap pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi dan menengah memiliki izin kerja yang berlaku.
Ensure that every work with a high and medium risk level has a valid work permit.Â
- PENGUNCIAN DAN PELABELANÂ (LOCK OUT TAG OUT/LOTO)
Memastikan sumber energi terisolasi saat pekerja melakukan pekerjaan mereka.
LOTO ensure energy resources isolated while worker conduct their work.
- BEKERJA DI KETINGGIAN (WORKING AT HEIGHT)Â
Wajib menggunakan Full Body Harness, penahan jatuh dan pengait ganda apabila ketinggian lebih dari 1,8 Meter.
Must use Full Body Harness, fall assessor and double snap hook if the height is more than 1.8 Meters.
- STOP PEKERJAAN TIDAK AMAN (STOP TO UNSAFE WORK)
Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghentikan pekerjaan yang tidak aman/melaporkan semua jenis kecelakaan dan hampir celaka kepada pengawas.
Everyone has obligation to stop work that is unsafe/report all kind accident and near miss to your supervisor.
Oleh: Siti Maesyaroh Limlim Alwahidah Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas AirlanggaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H