Mohon tunggu...
Limlim Alwahidah
Limlim Alwahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga 2023

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

10 Peraturan Penyelamatan Hidup Ketenagalistrikan PLN! PLNLife Saving Rules

10 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:19 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Make sure all work appropriate to work type, appropriate to standard and proper to use.

  • ALAT PELINDUNG DIRI (PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT) 

Selalu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai saat bekerja.

Always use appropriate personal protective equipment while working.

  • IJIN KERJA (WORK PERMIT)

Pastikan setiap pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi dan menengah memiliki izin kerja yang berlaku.

Ensure that every work with a high and medium risk level has a valid work permit. 

  • PENGUNCIAN DAN PELABELAN (LOCK OUT TAG OUT/LOTO)

Memastikan sumber energi terisolasi saat pekerja melakukan pekerjaan mereka.

LOTO ensure energy resources isolated while worker conduct their work.

  • BEKERJA DI KETINGGIAN (WORKING AT HEIGHT) 

Wajib menggunakan Full Body Harness, penahan jatuh dan pengait ganda apabila ketinggian lebih dari 1,8 Meter.

Must use Full Body Harness, fall assessor and double snap hook if the height is more than 1.8 Meters.

  • STOP PEKERJAAN TIDAK AMAN (STOP TO UNSAFE WORK)

Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghentikan pekerjaan yang tidak aman/melaporkan semua jenis kecelakaan dan hampir celaka kepada pengawas.

Everyone has obligation to stop work that is unsafe/report all kind accident and near miss to your supervisor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun