Where in any proceeding against a person for an offence under section 5 or 6 it is proved that any gratification has ben paid or given to or received by a person in the employment of the Government or any depaetement there of or a public body by or from a person or agent of a person who has or seeks to have any dealing with the Government or any department there of or any public body, that gratification shall be deemed to have been paid or given and received corruptly as an inducement or reward as here in before mentioned unless the contrary is proved.
Jelaslah bahwa ini berkaitan dengan pemerintah, yang berarti pemberian oleh seseorang kepada pemerintahan yang mencari kontrak dengan pemerintah atau departemen atau badan publik, dianggap suap sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
Kesimpulan
Upaya pemberatasan korupsi di Singapuran tidak terlalu gencar atau sibuk karena masyarakat Singapura sudah tertib, kesadaran hukum rakyat Singapura sudah tinggi, serta pemerintahannya juga tertib (clean government). Di samping itu, jumlah penduduk Singapura relatif sedikit, pengangguran sangat sedikit, dan pendapat perkapita rakyat Singapura tinggi, dan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Jadi, sama dengan di Australia yang memang sudah relative bersih dari korupsi.
CPIB Singapura sebenarnya ibarat anjing penjaga (watchdog) saja, yang siap menakuti orang dengan mata yang membelalak agar orang tidak berani melakukan korupsi.
Perbedaannya dengan di Indonesia, Australia, Malaysia, dan Thailand, adalah CPIB Singapura juga mengurusi korupsi di sektor swasta, dan apabila CPIB Singapura dibandingkan dengan ICAC Hongkong adalah kelemahannya kurangnya melibatkan partisipasi publik Singapura dalam memberantas secara luas, intensif, dan priodik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H