Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

26 Februari 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Delik yang dapat disidik adalah delik yang tercantum di dalam Pasal 165, 213, 214, dan 215 KUHP Singapura.

Setiap persekongkolan untuk melakukan atau percobaan untuk melakukan atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut. Sebagai catatan delik yang tercantum dalam Pasal 165 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan suap gratification dalam arti luas. Pasal 213, 214, dan 215 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan hadiah karena melindungi pelaku delik dari pengenaan pidana.


  1. Delik yang ditentukan oleh Prevention of Corruption Act.
  2. Semua delik yang terungkap berdasarkan undang-undang pada waktu dilakukan penyidikan.


Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat perintah Penuntut Umum melaksanakan semua wewenang yang berkaitan dengan penyidikan setiap delik berdasarkan Criminal Prosedur Code.

Peyidikan berdasarkan KUHP Singapura oleh pejabat CPIB Singapura di anggap seperti polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 122 Criminal Prosedur Code menurut cara seprti direktur CPIB Singapura atau penyidikan khusus CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dianggap sama dengan perwira polisi pangkat inspektur ke atas.

Kewenangan Khusus Penyidikan

Penuntut umum jika merasa cukup alasan untuk menyampaikan bahwa suatu delik berdasarkan Prevention of Corruption Act telah dilakukan, dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau setiap perwira polisi yang atau diatas pangkat Assistant Superintendent yang tersebut pada perintah itu. Atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tersebut untuk melakukan penyidikan dengan cara atau modus sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah. Dalam surat perintah itu dapat diberi kuasa kepada pejabat tersebut untuk menyidik rekening bank , account saham, account pembelian, account pengeluaran, atau account apa saja, atau suatu safe deposit box di suatu bank dan kuasa yang cukup untuk mengungkap atau menyerahkan oleh seseorang semua informasi dan account atau dokumen atau benda yang diminta oleh pejabat yang diberi kuasa itu.

Setiap orang tidak memberikan informasi atau menyerahkan account demikian, atau benda kepada orang yang diberi kuasa itu, dipersalahkan melakukan delik dan dapat dipidana dengan denda tidak lebih dari $2,000 atau penjara paling lama satu tahun atau kedua-duanya.

Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code. Kewenangan inilah yang tidak dimiliki oleh badan anti korupsi di Negara lain, karena dengan demikian CPIB Singapura dapat menyidik semua delik termasuk yang tidak masuk sebagai delik korupsi, asalkan dengan perintah Penuntut Umum (Pasal 19 Prevention of Corruption Act). Juga ternyata, bahwa kuasa Penuntut Umum dalam pemberantasan korupsi di singapura sangat besar, diatas pejabat CPIB Singapura.

Penuntut umum juga dapat memberi perintah untuk memeriksa pembukuan bank berdasarkan Pasal 20 Prevention of Corruption Act). Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya bukti dilakukan delik yang tercantum di dalam Pasal 161 sampai dengan Pasal 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, atau persekongkolan untuk melakukan atau membantu untuk melakukan delik oleh seseorang yang berkaitan dengan dengan jabatannya di pemerintahan atau setiap departemen atau badan publik yang dapat ditemukan dalam pembukuan bank mengenai orang itu, istri atau anaknya atau orang dipercayai oleh Penuntut Umum adalah kepercayaan atau agen orang itu. Dengan kuasa itu, direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tercantum namanya di dalam perintah itu atau perwira polisi yang pangkatnya di atas Assistant Superintendent pada setiap waktu dapat memasuki bank yang disebut dalam perintah itu dan memeriksa buku-buku dalam bank itu dan dapat mengambil kopi pada setiap bagian buku itu.

Selain dari itu, dalam melaksanakan penyidikan atau proses mengenai delik yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintah atau departemen atau setiap badan publik berdasarkan undang-undang Criminal Prosedure Code, delik yang tersebut dalam Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, Penuntut Umum dapat dengan nota walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang, mewajibkan:


  1. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah mengenai semua hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, istri/suami, anaknya, dan menyebut secara khusus tanggal kapan harta itu diperoleh, apakah karena pembelian, hadiah, warisan, pusaka, atau lain;
  2. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah setiap uang atau harta yang dikirim ke luar Singapura olehnya, istri/suami, anaknya selama waktu yang ditentukan dalam nota;
  3. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah tentang semua harta bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, yang Penuntut Umum mempunyai alasan untuk percaya bahwa informasi itu akan membantu penyidikan;
  4. Pengawas keuangan mengenai pendapat pajak untuk menyerahkan seperti tercantum dalam nota semua informasi yang diperoleh pengawas keuangan yang berkaitan dengan orang itu atau istri/suami atau anak orang itu, memberikan atau memperlihatkan seperti tercantum dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen, berkaitan dengan orang itu, istri/suami atau anaknya yang dikuasai atau di bawah pengawasan pengawasan keuangan;
  5. Orang yang memimpin departemen, kantor atau badan pemerintah atau presiden, ketua, manajer atau kepala eksekutif badan publik untuk memberikan atau memperlihatkan seperti tertera dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen yang dikuasai atau dibawah pengawasannya;
  6. Manajer suatu bank untuk memberikan salinan account orang itu atau istri/suami atau anaknya yang ada di bank.


Terdapat ancaman pidana terdapat orang yang tidak memenuhi permintaan Penuntut Umum tersebut, walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau kerahasiaan sumpah, dalam waktu seperti ditentukan dalam nota, baik sengaja maupun karena kelalaian, dengan pidana denda tidak lebih dari $10,000 atau penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun