Pembantuan melakukan delik dalam Prevention of Corruption Act, dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana sesuai dengan yang tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 30 Prevention of Corruption Act.
Demikian pula terhadap perbuatan persokongkolan untuk melakukan delik seperti diatur di dalam KUHP Singapura terhadap delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana seperti tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 31 Prevention of Corruption Act.
Semua delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap delik yang berlaku aturan penggeledahan dalam Criminal Prosedure Code, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) Prevention of Corruption Act.
Yang istimewa adalah adanya ketentuan yang mengatakan bahwa apabila seorang pejabat publik diberi pemberian gratification, tetapi tidak menangkap si pemberi itu dan membawa kekantor polisi terdekat, tanpa alasan yang dapat diterima akal, diancam dengan pidana denda paling banyak $ 5,000 atau pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau kedua-duanya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (2) Prevention of Corruption Act
Penuntutan.
Peran Penuntut Umum sangat menonjol dalam Prevention of Corruption Act karena selain memberikan izin penggeledahan dan lain-lain, juga penuntutan hanya dapat dilakukan atas atau dengan persetujuan, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 Prevention of Corruption Act. Berbeda dengan Malaysia, penempatan penuntutan merupakan bagian di dalam BPR Malaysia, seperti juga di Indonesia penuntut umum pada perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Penuntu Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam rumusan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemerantasan Korupsi, sebagai berikut.
Pasal 51
- Penuntut ada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penentutan tindak pidana korupsi.
- Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 52
- Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketua pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
Adapun yang mengadili perkara korupsi di Singapura adalah pengadilan biasa, yaitu Districht Court . Apa yang bias diprotes oleh penasihat hukum di Indonesia, jika terdakwa dipisah berkas perkaranya lau berganti menjadi saksi, dianggap merupakan self incrimination, dan hal tersebut menurut Pasal 35 Prevention of Corruption Act . Diperbolehkan , tetapi dia menjadi seperti saksi mahkota di Indonesia, artinya saksi tersebut tidak akan dituntut lagi.
- Whenever two or more person are charged with any offence under this act, or under section 161 to 165 or 213 to 215 of the Penal Code or with a conspiracy to commit, or an attempt to commit or an abetment of any such offence, the court may require one or more of them to give evidence as a witness or witnesses for the prosecution.
- Any person who refuses to be sworn or to answer any lawful question shall be dealt with in the same manner as witnesses so refusing may be law be dealt with by Magistrate’s Court as the case may be
- Every person so required to give evidence, who in the opinion of the court makes true and full discovery of all things as to wich he is lawfully examined, shall be entitled to receive a certificate of indemnity under the of the Magistrate or Judge, as the case may be, stating that he has made a true and full discovery of all things as to which he was examined, and that certificate shall be a bar to all legal proceedings against him in respect of all those things.
Perlindungn Informan
Untuk melindungi informan saksi tidak wajibkan untuk mengungkap nama dan alamat seorang informan atau memberikan sesuatu pernyataan yang dapat menjurus kepada ditemukannya informan tersebut.