Ketentuan perlindungan terhadap informan oleh saksi dalam CPIB Singapura ini sama dengan yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu:
- Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor; atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
- Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Saksi yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang rumusan ketentuannya sebagai berikut:
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Organisasi CPIB Singapura
Struktur organisasi CPIB Singapura, pada posisi puncak dijabat oleh seorang direktur, deputi direktur, dan asisten direktur. Bagian di bawahnya ada 5 (lima) divisi atau bagian, yaitu bagian operasi (operation), bagian bantuan operasi (operation support), bagian pencegahan (prevention).
Bagian operasi membawahi tim penyidik khusus (special investigation team), Unit I, Unit II, Unit III.
Bagian bantuan operasi membawahi intelijen dan penelitian lapangan serta bantuan teknik.
Bagian administrasi membawahi keuangan , records dan scereening, SDM serta Computer Info Systems Unit.
Bagian perwira staf dan bagian pencegahan tidak membawahi subbagian seperti halnya dengan bagian-bagian lain.
Organisasi CPIB Singapura sangat sederhana, tetapi sangat efektif dan efesien, berbeda sekali dengan NCCC Thailand yang organisasinya besar sekali daan rumit.
Delik-delik Korupsi dalam PCA (Prevention of Corruption Act)