Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

26 Februari 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewenangan Penggeledahan

Apabila magistrate atau direktur CPIB Singapura telah mendapat informasi dan sesudah pemeriksaan, jika dipandang perlu serta cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat ada dokumen berisi bukti atau suatu benda atau harta berkaitan dengan:


  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura.
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut.


Magistrate direktur CPIB Singapura dapat dengan suatu surat perintah kepada penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi tidak berpangkat di bawah inspektur memberikan wewenang kepada penyidik khusus CPIB Singapura Singapura atau perwira polisi untuk memasuki tempat itu dengan paksa jika perlu menggeledah, menyita, dan menahan dokumen, benda, atau harta benda maksud.

Jika ternyata bagi penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi yang berpangkat tidak di bawah inspektur, bahwa ada cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat bersembunyi atau disimpan suatu dokumen yang berisi bukti atau benda harta benda yang berkaitan dengan:


  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, atau berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura;
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan atau pembantu untuk melakukan delik tersebut.


Disamping itu penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi mempunyai alasan untuk percaya jika perintah penggeledahan ditunda maka benda yang digeledah akan hilang. Oleh sebab itu, penyidi khusus CPIB Singapura atau perwira polisi dapat melaksanakan segala wewenang tersebut secara penuh dan cukup seperti dia diberi kuasa untuk berbuat demikian dengan surat perintah.

Ditegaskan pula bahwa alasan suatu pemberian yang diterima merupakan kebiasaan karena profesi, perdagangan, pekerjaan, atau panggilan yang tidak dapat diterima.

Menurut ketentuan di dalam Pasal 24 Prevention of Corruption Act, telah dirumuskan bahwa apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan mengenai asal-usul account, uang, atau harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, hal ini dapat diambil sebagai pertimbangan oleh pengadilan jika bersesusaian dengan keterangan saksi di pengadilan atau pemeriksaan bahwa terdakwa telah menerima atau memperoleh atau setuju untuk menerima atau mencoba menerima suatu pemberian gratification yang diterima secara korup sebagai penyuapan.

Rumusan Pasal 24 Prevention of Corruption Act mirip dengan ketentuan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya yang tidak seimbang dengan pendapatnya maka akan memperkuat alat bukti lain. Didalam Pasal 24 (Prevention Corruption Act) dirumusan jika bersesuain dengan keterangan saksi di pengadilan, dengan demikian harus ada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

Di dalam Pasal 26 Prevention of Corruption Act terdapat ancaman pidana terhadap setiap orang menghalangi penggeledahan dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Bagi yang memberikan keterangan palsu atau menyesatkan tentang dilakukannya suatu delij dalam undang-undang Prevention of Corruption Act atau Pasal 165, 213,214, atau 215 KUHP Singapura, diancam dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Terhadap yang membantu melakukan delik seperti diartikan dalam KUHP Singapura, sehingga melakukan delik dengan ancaman pidana sama dengan yang tercantum dalam delik itu, jika:


  1. Pembantuan delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act;
  2. Jika perbuatan dilakukan diluar Singapura, dalam hubungannya dengan peristiwa atau bisnis atau atas nama prinsipilnya yang terdiam di Singapura, sebagaimana dirumuskan Pasal 29 Prevention of Corruption Act.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun