Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia

26 Februari 2012   18:36 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 107163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap memeriksaan perkara pidana dipengadilan ini dilakukan setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai. Pemeriksaan ini dilandaskan pada sistem atau model Accusatoir, dan dimulai dengan menyampaikan berkas perkara kepada Public prosecutor.

Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan diawali dengan pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan ynag dilakukan secara sah menurut undang-undang. Dalam hal ini KUHAP pasal 154 telah memberikan batasan syarat undang undang dalam hali KUHAP pasal 154 telah memberikan batasan syarat syahnya tentang pemanggilan kepada terdakwa, dengan ketentuan;

Surat panggilan kepada terdakwa disampaikan di alat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.

Apabila terdakwa tidak ada ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir

dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara.

Penerimaan surat panggilan terdakwa sendiri ataupun orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan

apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

PROSES PERKARA PIDANA MASUK KE PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP

Acara


  1. Pelimpahan perkara ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum di sertai dengan surat dakwaan. Keterangan. Pasal 143 KUHAP
  2. Kemudian Ketua PN mempelajarinya, apakah perkara tersebut masuk wewenangnya atau bukan.Keterangan. Pasal 147 KUHAP
  3. Maka setelah itu Ketua PN menetapkan, bahwa PN tersebut berwenang mengadili, dan PN tersebut tidak berwenang mengadili. Keterangan. Pasal 84 KUHAP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun