Selain penyidik, dalam KUHAP dikenal pula penyidik pembantu, ketentuan mengenai hal ini terdapat pada Pasal I butir 3 KUHAP, yangmenyebutkan bahwa:
"Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberikan diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini".
Selanjutnya mengenai pengertian penyidik pembantu diatur dalam Pasal 1 Butir 12 Undang-undang No.2 tahun 2002, yang menyatakan Bahwa:
"Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang".
Mengenai Penyidik Negari Sipil Dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, Bahwa
"Yang dimaksud dengan penyidik dalam ayat ini adalah misalnya pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan yang melakukan tugas penyelidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing."
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai penyidik dan penyidik pembantu di atas, dapat diketahui bahwa untuk dapat melaksanakan tugas penyidikan harus ada pemberian wewenang. Mengenai pemberian wewenang tersebut menurut Andi Hamzah, berpendapat bahwa:
"Pemberian wewenang kepada penyidik bukan semata-mata didasarkan atas kekuasaan tetapi berdasarkan atas pendekatan kewajiban dan tanggung jawab yang diembannya, dengan demikian kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan kedudukan, tingkat kepangkatan, pengetahuan serta ringannya kewajiban dan tanggung jawab penyidik."
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana Umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
Sedangkan pada Pasal I butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut:
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya"