Segubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap memberikan Penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut:
"Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum Pasal I Butir I dan 2, Merumuskan pengertian penyidikan yang menyatakan, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sadangkan penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya"
Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan defenisi dari Pasal I Butir 2 KUHAP, sebagai berikut:
Penyidikan (acara pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, hal ini dapat disimpulkan dari kata-kata...menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan Pasal 1 Ned.Sv. Yang berbunyi: Strafvordering heeft allen wet voorzien. (Hukum acara pidan dijalnkan hanya berdasarkan Undang-undang).
Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana hal ini dapat disimpulkan dari kata membuat terang tindak pidana yang terjadi, hal inilah yang tidak disetujui oleh Van Bemmelen, karena, katanya mungkin saja acara pidana berjalan tanpa terjadi delik; contoh klasik yang dikemukakan ialah kasus Jean Clas di Prancis yang menyangkut seorang Ayah dituduh membunuh anaknya, padahal itu tidak terjadi namun proses pidannya sudah berjalan.
Selanjutnya Andi Hamzah kembali bahwa Penyidikan ialah ialah suatu istilah yang dimaksud sejajar dengan pengertian Opsparing (Belanda), dan Investigation (Inggris) atau Penyisatan/Sjasat (Malaysia). Defenisi penyidikan dalam KUHAP. Menurut bahasa Belanda adalah sama dengan Opsporing.
Berikut ini Andi Hamzah mengutip pendapat De Pinto ang menyatakan bahwa; Menyidik (Opsporing). Beartipemeriksaan permulaan oleh Pejabat-pejabat yang untuk itu oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadinya suatu pelanggaran hukum
Penyidikan merupakan aktivitas yurisdis yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan kebenaran sejati (Membuat terang jelas tentang tindak pidana yang terjadi.
Apa yang dikemukakan tentang penyelidikan tersebut diatas Buchari Said menyebutkan sebagai aktivitas yuridis, maksudnya adalah aktivitas yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan hukum positif sebagai hasil dari tindakan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis pula, karena kata yuridis menunjuk kepada adanya suatu peraturan hukum yang dimaksud tiada lain peraturan-peraturan mengenai hukum acara pidana.
Tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal I butir 2 KUHAP
Dalam melaksanakan tugas penyidikan untuk mengungkapkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagimana yang tercantum di dalam isi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagi berikut: